Aturan Larangan Mudik Bikin Warga Takut Lakukan Perjalanan

Jum'at, 23 April 2021 - 13:50 WIB
loading...
Aturan Larangan Mudik...
Foto dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur menilai aturan larangan mudik Lebaran menakuti masyarakat yang berencana melakukan perjalanan. Di sisi lain, aturan tersebut justru akan membuat bisnis transportasi semakin terpuruk di tengah pandemi COVID-19.

Wakil Ketua Organda Jatim Firmansyah Mustafa mengatakan, kondisi perusahaan angkutan darat sendiri saat ini juga belum pulih. Kondisi tersebut akan semakin parah dengan terbitnya Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. “Surat edaran baru itu menyebabkan penumpang enggan untuk bepergian dengan berbagai urusan,” katanya, Jumat (23/4/2021). Baca juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara

Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Meski ada larangan mudik, lanjut Firman, anggota Organda Jatim tetap menyiapkan armada yang dibutuhkan sesuai kondisi lapangan. Organda memastikan selama ini telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam layanan angkutan, termasuk soal pembatasan kapasitas penumpang.

“Sebetulnya kami, apapun itu keputusan pemerintah kami mendukung, tapi tolong jangan bikin masyarakat atau calon penumpang jadi ketakutan dan membingungkan. Addendum, mulai 22 April kan artinya sama saja perjalanan diperketat sampai 5 Mei lalu 6 Mei dilarang,” keluhnya. Baca juga: Mudik Dilarang, Organda Sleman Minta Ada Perhatian Pemerintah bagi Pelaku Usaha Transportasi

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan bahwa Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 bukan memperpanjang larangan mudik. Namun pengetatan pelaku perjalanan dalam daerah.

“Ini upaya untuk mengetatkan persyaratan perjalanan, karena disinyalir ada yang mendahului mudik dalam jumlah yang besar. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) syaratnya yang tadinya 3 x 24 jam atau 2 x 24 jam untuk tes antigen, sekarang jadi 1x 24 jam. Tujuan memperpendek masa berlaku ini agar tidak terjadi mudik mendahului,” katanya.

Dia menyatakan, banyak masyarakat yang melakukan mudik lebih awal, karena 6-17 Mei tidak ada sarana transportasi umum yang beroperasi. Menurutnya awalnya mudik sebelum tanggal tersebut diperbolehkan agar tidak terjadi penumpukan.

“Namun karena banyak mudik di awal akhirnya muncul adendum tersebut. Artinya tidak ada larangan, hanya ada pengecekan-pengecekan pada angkutan umum seperti surat tes PCR atau antigen. Ini untuk memastikan bahwa yang melakukan perjalanan tidak terpapar COVID-19,” pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemudik Lebaran Diprediksi...
Pemudik Lebaran Diprediksi Naik, Organda DIY Siapkan 2.145 Armada
Bambang Haryo Menentang...
Bambang Haryo Menentang Keras Larangan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor
KPPU Larang Organisasi...
KPPU Larang Organisasi Angkutan Darat Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
50 Persen Angkot di...
50 Persen Angkot di KBB Bodong, Ini Penjelasan Organda
Organda Harus Mampu...
Organda Harus Mampu Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat Secara Optimal
PPKM Diperpanjang, DPC...
PPKM Diperpanjang, DPC Organda Minta Pemerintah Kucurkan Bantuan untuk Awak Angkutan
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Mudik Laut Meningkat,...
Mudik Laut Meningkat, Penumpang Memadati Kapal Tujuan Pulau
“Dimudikin Sprite”...
Dimudikin Sprite Resmi Dilepas, 300 Pemilik Warung Mudik ke Surabaya, Yogyakarta, dan Lampung
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Inggris Sebut Senjata...
Inggris Sebut Senjata Nuklir NATO Bikin Takut Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved