Tak Diberi Uang Rp50 Juta, Pria Bejat Ini Sebarkan Foto Bugil Pacar
Jum'at, 23 April 2021 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh temannya yakni NN bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh E bahwa ia juga telah mengetahui foto-foto bugil korban.
"Pengakuan korban, sejak sekitar bulan Maret 2021, Syamsi Fuad sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauannya," katanya. Baca: Pandemi, Omzet Penjualan Pernak Pernik Lebaran Belum Menggembirakan.
Salah satu kemauannya yakni dia meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,-. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun.
"Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri," jelasnya.
Tersangka diganjal dengan Pasal Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar. Baca Juga: Berdalih Sakit Hati, Warga Bekasi Ini Curi Motor Majikan di Sleman.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941 dan 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan," pungkasnya.
"Pengakuan korban, sejak sekitar bulan Maret 2021, Syamsi Fuad sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauannya," katanya. Baca: Pandemi, Omzet Penjualan Pernak Pernik Lebaran Belum Menggembirakan.
Salah satu kemauannya yakni dia meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,-. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun.
"Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri," jelasnya.
Tersangka diganjal dengan Pasal Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar. Baca Juga: Berdalih Sakit Hati, Warga Bekasi Ini Curi Motor Majikan di Sleman.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941 dan 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :