Berdalih Sakit Hati, Warga Bekasi Ini Curi Motor Majikan di Sleman

Jum'at, 23 April 2021 - 11:00 WIB
loading...
Berdalih Sakit Hati,...
Seorang pria berinisial Ek (43), harus berurusan dengan yang berwajib, setelah membawa kabur sepeda motor warga Ngaglik, Sleman, Nunu (46) yang tidak lain majikannya sendiri. SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Seorang pria berinisial Ek (43), harus berurusan dengan yang berwajib, setelah membawa kabur sepeda motor warga Ngaglik, Sleman, Nunu (46) yang tidak lain majikannya sendiri. Peristiwa itu terjadi, Jumat (26/3/2021) siang. Warga Bekasi, Jawa Barat itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman AKP Budi Karyanto mengatakan kasus ini berawal saat EK yang berprofesi sebagai tukang reparasi mesin cuci, ke rumah korban, Jumat (26/3/2021) pukul 12.00 WIB. Ia diminta untuk membenarkan mesin cuci korban yang rusak. Tetapi korban tidak ada di rumah, hanya dua anak serta asisten rumah tangganya.

Ketika itu, melihat ada sepeda motor matic dengan kunci dan helm masih di kendaraan dan ingin meminjamnya. Sebelum penghuni rumah mengizinkan, Ek langsung membawa pergi Merasa tidak memberikan izin, penghuni rumah berusaha melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. “Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Ngaglik,” kata Budi Karyanto, Jumat (23/4/2021). Baca: Geger Penemuan Mayat Perempuan Hamil Terbungkus Karung, Diduga Korban Pembunuhan.

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, berhasil mengetahui keberadaan pelaku di daerah Bekasi. Berbekal informasi tersebut, petugas menangkap Ek beserta barang bukti serta membawanya ke Mapolsek Ngaglik. “Sepeda motor belum sempat dijual masih dirumah pelaku,” paparnya. Baca Juga: Pandemi, Omzet Penjualan Pernak Pernik Lebaran Belum Menggembirakan.

Dari pemeriksaan Ek mengaku melakukan itu, karena sakit hati, sebab sering dikata-katai tidak enak oleh korban. Sehingga timbul niat mencuri. Ek dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3158 seconds (0.1#10.140)