Tak Diberi Uang Rp50 Juta, Pria Bejat Ini Sebarkan Foto Bugil Pacar

Jum'at, 23 April 2021 - 11:16 WIB
loading...
Tak Diberi Uang Rp50...
Tersangka Syamsi Fuad (tengah) saat ditangkap di tempat kerjanya Kamis (22/4/21) malam. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Entah apa yang ada di benak Syamsi Fuad (29. Pasalnya, warga Sengkuang Batuampar ini tega menyebarkan foto-foto bugil pacarnya yakni DS (28) melalui Messenger Facebook ke teman-teman dan keluarga korban.

Pelaku sebelumnya meminta uang Rp 50 juta pada korban. Namun karena tidak menyanggupinya dan akhirnya pelaku mengirimkan foto-foto bugil tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, saat ini sudah ditangkap oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. "Pelaku sudah kita tangkap pada Kamis (22/4/21) malam di tempat kerjanya," kata Arie, Jumat (23/4/21).

Dijelaskannya, kronologis kejadian yakni pada Rabu (21/4/21) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka menghubungi korban DS lewat pesan whatsapp agar korban segera menemuinya di Simpang Melcem Batu Ampar. Tersangka pada waktu itu sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

"Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui terlapor di Simpang Melcem Batu Ampar sekitar pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh temannya yakni NN bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh E bahwa ia juga telah mengetahui foto-foto bugil korban.

"Pengakuan korban, sejak sekitar bulan Maret 2021, Syamsi Fuad sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauannya," katanya. Baca: Pandemi, Omzet Penjualan Pernak Pernik Lebaran Belum Menggembirakan.

Salah satu kemauannya yakni dia meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,-. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun.

"Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri," jelasnya.

Tersangka diganjal dengan Pasal Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar. Baca Juga: Berdalih Sakit Hati, Warga Bekasi Ini Curi Motor Majikan di Sleman.

"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941 dan 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Kunjungi KEK Tanjung...
Kunjungi KEK Tanjung Sauh Riau, DPN Identifikasi Masalah yang Dihadapi Pemda
Pengamat: Harmonisasi...
Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh
Kabid Propam Polda Sumut...
Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved