Tak Diberi Uang Rp50 Juta, Pria Bejat Ini Sebarkan Foto Bugil Pacar

Jum'at, 23 April 2021 - 11:16 WIB
loading...
Tak Diberi Uang Rp50...
Tersangka Syamsi Fuad (tengah) saat ditangkap di tempat kerjanya Kamis (22/4/21) malam. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Entah apa yang ada di benak Syamsi Fuad (29. Pasalnya, warga Sengkuang Batuampar ini tega menyebarkan foto-foto bugil pacarnya yakni DS (28) melalui Messenger Facebook ke teman-teman dan keluarga korban.

Pelaku sebelumnya meminta uang Rp 50 juta pada korban. Namun karena tidak menyanggupinya dan akhirnya pelaku mengirimkan foto-foto bugil tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, saat ini sudah ditangkap oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. "Pelaku sudah kita tangkap pada Kamis (22/4/21) malam di tempat kerjanya," kata Arie, Jumat (23/4/21).

Dijelaskannya, kronologis kejadian yakni pada Rabu (21/4/21) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka menghubungi korban DS lewat pesan whatsapp agar korban segera menemuinya di Simpang Melcem Batu Ampar. Tersangka pada waktu itu sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

"Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui terlapor di Simpang Melcem Batu Ampar sekitar pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh temannya yakni NN bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh E bahwa ia juga telah mengetahui foto-foto bugil korban.

"Pengakuan korban, sejak sekitar bulan Maret 2021, Syamsi Fuad sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauannya," katanya. Baca: Pandemi, Omzet Penjualan Pernak Pernik Lebaran Belum Menggembirakan.

Salah satu kemauannya yakni dia meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,-. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun.

"Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri," jelasnya.

Tersangka diganjal dengan Pasal Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar. Baca Juga: Berdalih Sakit Hati, Warga Bekasi Ini Curi Motor Majikan di Sleman.

"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941 dan 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)