Jelang PSBB, Pemkot Bandung Minta Masyarakat Taat Aturan

Minggu, 19 April 2020 - 13:55 WIB
loading...
Jelang PSBB, Pemkot...
Simulasi persiapan pelaksanaan PSBB Kota Bandung. SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat mentaati aturan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bandung Raya mulai 22 April 2020. Saat ini, Pemkot Bandung terus melakukan persiapan untuk mematangkan isolasi 14 hari itu.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, payung hukum pelaksaan PSBB telah selesai. Mulai dari izin Kemenkes, Pergub Jabar, serta peraturan wali kota (perwal ) yang telah ditandatangni oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.

"Mari kita sadar, ikuti semua ketentuan yang ada di perwal, 14 hari disiplin. Jangan lakukan pelanggaran. Kalau gagal kita sia-sia melakukan PSBB ini. Pikiran dan tenaga sudah terkuras, nanti bisa diulang lagi. Jadi mari komitmen bersama jangan ada ego," kata Ema, Minggu (19/4/2020).

Menurut Ema, masyarakat harus mematuhi Perwal, mana yang boleh dan tidak. Beberapa yang boleh misalnya aksesibilitas layanan pangan, kesehatan, perbankan, media massa, dan lainnya. Sementara ritel seperti toko furnitur dan bahan bangunan harus tutup.

"Rumah makan boleh buka, tapi untuk take a way. Kalau makan di tempat akan kami tertibkan. Termasuk mal, tidak boleh buka. Termasuk sektor lainnya harus tutup. Kalau enggak, akan kami tindak," bebernya.(Baca juga; 1.500 Panggilan ke Call Center COVID 19 Ternyata Prank, Mang Oded Berang )

Dia mengakui, terkait sanksi untuk pemberlakukan PSBB sifatnya edukasi atau peringatan. Namun ada beberapa tahapan yang akan diberlakukan. Mulai dari teguran, penahanan kartu identitas, pencatatan di kepolisian, hinggga pencabutan izin usaha.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Wakil Wali Kota Bandung...
Wakil Wali Kota Bandung Dikabarkan Terjaring OTT, Kejagung: Nggak Ada, Hanya Pemeriksaan
Rekomendasi
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved