Terdakwa Perkara Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Dijatuhi Hukuman 30 Bulan Penjara
Jum'at, 23 April 2021 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan.
Baca juga: Istri Serda Guntur Kru Kapal Selam KRI Nanggala Berharap Semua Selamat
Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
Baca juga: Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina
Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana.
Baca juga: Istri Serda Guntur Kru Kapal Selam KRI Nanggala Berharap Semua Selamat
Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
Baca juga: Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina
Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana.
(boy)
Lihat Juga :