Viral! Mobil Sedan Ini Ogah Kasih Jalan buat Ambulans yang Bawa Ibu Hamil Alami Pendarahan
Kamis, 22 April 2021 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Viral! Pria Ngaku Polisi Mau Nilang di Kemayoran, Ditantangin Eh Malah Kabur
Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena ambulans termasuk dalam prioritas pengguna jalan. Selanjutnya, polisi akan memberikan edukasi kepada pengemudi mobil.
"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," bebernya.
Roby pun mengimbau agar masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya. Apalagi menghalangi laju ambulans dapat membahayakan nyawa pasien yang sedang dibawa.
"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta pakai sirine," ungkapnya.
Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena ambulans termasuk dalam prioritas pengguna jalan. Selanjutnya, polisi akan memberikan edukasi kepada pengemudi mobil.
"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," bebernya.
Roby pun mengimbau agar masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya. Apalagi menghalangi laju ambulans dapat membahayakan nyawa pasien yang sedang dibawa.
"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta pakai sirine," ungkapnya.
(thm)
Lihat Juga :