Viral! Mobil Sedan Ini Ogah Kasih Jalan buat Ambulans yang Bawa Ibu Hamil Alami Pendarahan
Kamis, 22 April 2021 - 21:36 WIB
loading...
Video amatir yang memperlihatkan sebuah mobil sedan terus menghalangi laju ambulans. Foto:@warung_jurnalis
A
A
A
TANGERANG - Sebuah video amatir yang memperlihatkan sebuah mobil menghalangi laju ambulans , viral di media sosial Instagram, Kamis (22/4/2021). Dalam keterangan video ditulis bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Saat itu ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang mengalami pendarahan. Pengemudi ambulans beberapa kali berusaha mencoba menyalip ke kanan, tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi. Begitu juga sebaliknya mobil tersebut tetap mengikuti laju ambulans.
Baca juga: Anies Paparkan Kriteria Warga Jakarta Dilayani Ambulans Gawat Darurat
Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 21 April 2021 kemarin. Pihaknya juga telah memeriksa pemilik mobil. Pengemudi mobil kemudian diberikan sanksi tilang karena telah menghalangi laju ambulans.
"Kami sudah tahu dan data pemilik mobil sudah ada. Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," jelas Roby.
Saat itu ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang mengalami pendarahan. Pengemudi ambulans beberapa kali berusaha mencoba menyalip ke kanan, tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi. Begitu juga sebaliknya mobil tersebut tetap mengikuti laju ambulans.
Baca juga: Anies Paparkan Kriteria Warga Jakarta Dilayani Ambulans Gawat Darurat
Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 21 April 2021 kemarin. Pihaknya juga telah memeriksa pemilik mobil. Pengemudi mobil kemudian diberikan sanksi tilang karena telah menghalangi laju ambulans.
"Kami sudah tahu dan data pemilik mobil sudah ada. Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," jelas Roby.
Lihat Juga :