Audit Arsip Wujud dari Tata Kelola Pemerintah Transparan dan Akuntable
loading...
A
A
A
KOTA BANDUNG - Salah satu peran Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Apalagi arsip merupakan informasi penting yang menjadi bukti pertanggungjawaban autentik baik secara fisik maupun isinya.
"Satu indikator transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah mewujudkan sistem pengelolaan arsip sebagai indikator kinerja lembaga dan objek pemeriksaan," kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Yana mengungkapkan itu pada acara Workhsop Pengawasan Kearsipan Internal bagi Para Sekretaris di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sekaligus Launching Pengawasan Kearsipan, di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram No 2, Kota Bandung, Kamis (22/4/2021).
Oleh karenanya, Yana berharap, penyelenggaraan kearsipan bisa komprehensif dan terpadu.
Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung A. Maryun Sastrakusumah mengatakan, untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan yang baik, perlu adanya dukungan regulasi, standar operasional prosedur, dan sumber daya.
“Selain itu, diperlukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan melalui audit pengawasan internal penyelenggaraan dan pengelolaan arsip,” ujarnya.
Saat ini, Kota Bandung telah memiliki aturan tentang penyelenggaraan kearsipan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Bandung No 1299 Tahun 2017.
Menurut Maryun, ada empat pilar kearsipan, yaitu tata naskah kedinasan yang diatur dalam Perwal No 10 tahun 2017, klasifikasi kearsipan yang diatur dalam perwal No 45 tahun 2019, jadwal retensi arsip (JRA) yang diatur dalam Perwal No.27 Tahun 2019 dan Sistem Klasifikasi keamanan akses arsip dinasmis (SKKAAD) yang diatur dalam Perwal No 53 Tahun 2019.
Maryun berharap pengawasan kearsipan internal akan menjadi motivasi bagi organisasi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
“Pengawasan kearsipan internal ini menjadi tolak ukur yang positif dalam melaksanakan tata kearsipan di tempat kerja masing-masing,” ujarnya.
Apalagi arsip merupakan informasi penting yang menjadi bukti pertanggungjawaban autentik baik secara fisik maupun isinya.
"Satu indikator transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah mewujudkan sistem pengelolaan arsip sebagai indikator kinerja lembaga dan objek pemeriksaan," kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Yana mengungkapkan itu pada acara Workhsop Pengawasan Kearsipan Internal bagi Para Sekretaris di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sekaligus Launching Pengawasan Kearsipan, di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram No 2, Kota Bandung, Kamis (22/4/2021).
Oleh karenanya, Yana berharap, penyelenggaraan kearsipan bisa komprehensif dan terpadu.
Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung A. Maryun Sastrakusumah mengatakan, untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan yang baik, perlu adanya dukungan regulasi, standar operasional prosedur, dan sumber daya.
“Selain itu, diperlukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan melalui audit pengawasan internal penyelenggaraan dan pengelolaan arsip,” ujarnya.
Saat ini, Kota Bandung telah memiliki aturan tentang penyelenggaraan kearsipan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Bandung No 1299 Tahun 2017.
Menurut Maryun, ada empat pilar kearsipan, yaitu tata naskah kedinasan yang diatur dalam Perwal No 10 tahun 2017, klasifikasi kearsipan yang diatur dalam perwal No 45 tahun 2019, jadwal retensi arsip (JRA) yang diatur dalam Perwal No.27 Tahun 2019 dan Sistem Klasifikasi keamanan akses arsip dinasmis (SKKAAD) yang diatur dalam Perwal No 53 Tahun 2019.
Maryun berharap pengawasan kearsipan internal akan menjadi motivasi bagi organisasi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
“Pengawasan kearsipan internal ini menjadi tolak ukur yang positif dalam melaksanakan tata kearsipan di tempat kerja masing-masing,” ujarnya.
(atk)