Jualan Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Satresnarkoba Polres Kobar
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - AR (39) warga Jalan Jalan Waringin, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar pada Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Penampakan Mobil Pengangkut Sayur Mendadak Terbalik di Kotawaringin Barat
AR yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dibekuk karena ketahuan melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Baca juga: Prabumulih Geger, Suami Aniaya Istri hingga Nyaris Tewas Gegara Himpitan Ekonomi
“Pelaku kami amankan setelah pesonel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yang diduga sering melakukan jual beli sabu. Terlapor diamankan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Waringin RT 05,” kata Kasatresnarkoba Polres Kobar, Iptu Muhammad Nasir saat dikonfirmasi pada Kamis (22/4/2021).
Nasir melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram yang berbungkus tissue di dalam kantong celana pendek biru dongker yang di letakan di atas gadur (baskom).
Selain paket sabu, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan kotak plastik warna kuning, tas kecil warna cokelat, isolasi bening, platik klip, sendok sabu dari sedotan dan plastik warna unggu milik pelaku.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Penampakan Mobil Pengangkut Sayur Mendadak Terbalik di Kotawaringin Barat
AR yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dibekuk karena ketahuan melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Baca juga: Prabumulih Geger, Suami Aniaya Istri hingga Nyaris Tewas Gegara Himpitan Ekonomi
“Pelaku kami amankan setelah pesonel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yang diduga sering melakukan jual beli sabu. Terlapor diamankan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Waringin RT 05,” kata Kasatresnarkoba Polres Kobar, Iptu Muhammad Nasir saat dikonfirmasi pada Kamis (22/4/2021).
Nasir melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram yang berbungkus tissue di dalam kantong celana pendek biru dongker yang di letakan di atas gadur (baskom).
Selain paket sabu, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan kotak plastik warna kuning, tas kecil warna cokelat, isolasi bening, platik klip, sendok sabu dari sedotan dan plastik warna unggu milik pelaku.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(shf)