Jualan Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Satresnarkoba Polres Kobar
Kamis, 22 April 2021 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Nasir melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram yang berbungkus tissue di dalam kantong celana pendek biru dongker yang di letakan di atas gadur (baskom).
Selain paket sabu, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan kotak plastik warna kuning, tas kecil warna cokelat, isolasi bening, platik klip, sendok sabu dari sedotan dan plastik warna unggu milik pelaku.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain paket sabu, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan kotak plastik warna kuning, tas kecil warna cokelat, isolasi bening, platik klip, sendok sabu dari sedotan dan plastik warna unggu milik pelaku.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(shf)
Lihat Juga :