Lahannya Diserobot Pengusaha, Mantan Wali Kota Semarang Gugat Pengusaha ke Pengadilan
Rabu, 21 April 2021 - 23:42 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip memperlihatkan sertifikat tanah miliknya. Foto/Ist.
A
A
A
SEMARANG -
Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu terkait dugaan penyerobotan lahan yang dimilikinya.
Baca juga: Lahan Sawah Tiba-tiba Diuruk untuk Perumahan, Pemuda Demak Ngamuk
Merasa lahannya diserobot , Sukawi menggugat Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat HGB Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya. Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya Ace Wahyudi, Sukawi juga menjadikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, sebagai turut tergugat.
"Inti dari gugatan yang dilayangkan klien kami adalah adanya dua sertifikat pada satu bidang lahan . Padahal lahan tersebut secara kepemilikan adalah milik klien kami sejak tahun 1993. Namun ternyata ada dua sertifikat, maka itu kami gugat," kata Ace usai sidang di PN Semarang, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Gempar, Wanita Muda Berseragam Polwan Unggah Foto Beradegan Seks dengan Pasangan Sejenis
Menurut dia, kliennya memiliki lahan tersebut sejak tahun 1993. Lahan yang semula bersertifikat HGB tersebut kemudian dinaikkan statusnya menjadi hak milik dengan nomor sertifikat 712, atas nama Haji Sukawi Sutarip.
Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu terkait dugaan penyerobotan lahan yang dimilikinya.
Baca juga: Lahan Sawah Tiba-tiba Diuruk untuk Perumahan, Pemuda Demak Ngamuk
Merasa lahannya diserobot , Sukawi menggugat Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat HGB Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya. Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya Ace Wahyudi, Sukawi juga menjadikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, sebagai turut tergugat.
"Inti dari gugatan yang dilayangkan klien kami adalah adanya dua sertifikat pada satu bidang lahan . Padahal lahan tersebut secara kepemilikan adalah milik klien kami sejak tahun 1993. Namun ternyata ada dua sertifikat, maka itu kami gugat," kata Ace usai sidang di PN Semarang, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Gempar, Wanita Muda Berseragam Polwan Unggah Foto Beradegan Seks dengan Pasangan Sejenis
Menurut dia, kliennya memiliki lahan tersebut sejak tahun 1993. Lahan yang semula bersertifikat HGB tersebut kemudian dinaikkan statusnya menjadi hak milik dengan nomor sertifikat 712, atas nama Haji Sukawi Sutarip.
Lihat Juga :