Medan Geger, Terungkap Pengedar Sabu Kini Dipersenjatai dengan Pistol

Rabu, 21 April 2021 - 19:00 WIB
loading...
Medan Geger, Terungkap...
Pemberantasan peredaran gelap narkoba di Medan makin penuh tantangan. Bandar narkoba kini mulai mempersenjatai para pengedar di jejaringnya dengan senjata api. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Pemberantasan peredaran gelap narkoba di Medan, Sumatera Utara makin penuh tantangan. Pasalnya kini para bandar narkoba mulai mempersenjatai para pengedar yang berada di jejaringnya dengan senjata api .

Baca juga: Bersenjata Pistol, Maling Motor Kambuhan Ini Tak Berkutik saat Dibekuk di Pasuruan

Seperti yang terungkap saat penangkapan seorang pengesar berinisial WASS alias Wira (35) di Jalan Ayahanda, Kelurahan Petisah Timur, Kecamatan Medan Petisah pada 11 April 2021 lalu.

Baca juga: Viral, Pria Pamer Pistol saat Terlibat Perselisihan di Sukabumi

Wira yang ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ons itu, mengaku dipersenjatai oleh seseorang berinisial P yang merupakan bandarnya. "Iya kami diberikan senjata oleh bandar. Untuk jaga-jaga," kata Wira, Rabu (21/4/2021).

Medan Geger, Terungkap Pengedar Sabu Kini Dipersenjatai dengan Pistol


Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, senjata yang mereka sita dari tersangka Wira adalah senjata jenis pistol merek Makarof kaliber 9 mm. Senjata buatan Rusia itu disita berikut 14 butir pelurunya.

"Tapi pistol ini belum sempat diledakkan. Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan. Kita juga belum tahu dari mana pemasok senjata itu mendapatkan senjata tersebut. Yang pasti senjata ini bukan senjata organik Polri maupun TNI," jelasnya.

Saat ini, sambung Hatta, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap P, tersangka yang diduga memasok narkoba dan senjata api kepada Wira. "Kita masih pengembangan. Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba dan keterangan itu kita masih dalami. Termasuk pemasoknya," tukasnya.

Hatta lebih lanjut mengatakan, Wira berhasil ditangkap setelah dijebak bertransaksi dengan Polisi yang tengah menyamar.

"Kita awalnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial WASS menjual narkoba. Dia lalu kita pancing untuk bertransaksi dan begitu dia menyerahkan narkoba yang dipesan anggota, tersangka langsung kita tangkap," terangnya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya 20 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4852 seconds (0.1#10.140)