Medan Geger, Terungkap Pengedar Sabu Kini Dipersenjatai dengan Pistol
Rabu, 21 April 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi pistol ini belum sempat diledakkan. Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan. Kita juga belum tahu dari mana pemasok senjata itu mendapatkan senjata tersebut. Yang pasti senjata ini bukan senjata organik Polri maupun TNI," jelasnya.
Saat ini, sambung Hatta, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap P, tersangka yang diduga memasok narkoba dan senjata api kepada Wira. "Kita masih pengembangan. Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba dan keterangan itu kita masih dalami. Termasuk pemasoknya," tukasnya.
Hatta lebih lanjut mengatakan, Wira berhasil ditangkap setelah dijebak bertransaksi dengan Polisi yang tengah menyamar.
"Kita awalnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial WASS menjual narkoba. Dia lalu kita pancing untuk bertransaksi dan begitu dia menyerahkan narkoba yang dipesan anggota, tersangka langsung kita tangkap," terangnya.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya 20 tahun penjara," tandasnya.
Saat ini, sambung Hatta, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap P, tersangka yang diduga memasok narkoba dan senjata api kepada Wira. "Kita masih pengembangan. Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba dan keterangan itu kita masih dalami. Termasuk pemasoknya," tukasnya.
Hatta lebih lanjut mengatakan, Wira berhasil ditangkap setelah dijebak bertransaksi dengan Polisi yang tengah menyamar.
"Kita awalnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial WASS menjual narkoba. Dia lalu kita pancing untuk bertransaksi dan begitu dia menyerahkan narkoba yang dipesan anggota, tersangka langsung kita tangkap," terangnya.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya 20 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :