Bupati dan Kapolres Pasangkayu Hadiri Vicon Bersama Kapolri Terkait Larangan Mudik
loading...
A
A
A
‘’ Meskipun di Pemkab Pasangkayu ini banyak ASN yang berasal dari luar kota, tetapi para ASN ini sudah memahami aturan main, sehingga tidak mengajukan ijin untuk mudik pada lebaran tahun ini,"katanya.
Mantan pimpinan DPRD ini juga menuturkan, hal yang paling penting saat ini adalah mewaspadai para pemudik-pemudik yang datang ke wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan cara mengoptimalkan penegakan protokol kesehatan yang ketat, untuk mengantisipasi kalau ada beberapa warganya yang terpaksa pulang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Akhir penjelasannya, Yaumil juga menjelaskan, bahwa setelah usai vicon ini saya akan segera menindakljuti arahan Kapolri, Panglima TNI, Menkes, Menteri Perhubungan dan Menteri terkait lainnya, guna mengamankan daerah kita dari penyebaran virus yang mematikan ini.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Pasangkayu Hj. Alwiyati, Wakapolres Pasangkayu Ade Chandra, dan seluruh jajaran Polres Pasangkayu, Dandim Pasangkayu, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kandepag Pasangkayu, dan OPD terkait dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.
Adapun menjadi rujukan kegiatan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indoneia; dan Telegram Kapolri Nomor : STR / 293 / IV / OPS.1.1. / 2021 tanggal 20 April 2021. (CM)
Lihat Juga: Profil Brigjen Pol Gatot Haribowo, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kapolda Papua Barat Daya Pertama
Mantan pimpinan DPRD ini juga menuturkan, hal yang paling penting saat ini adalah mewaspadai para pemudik-pemudik yang datang ke wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan cara mengoptimalkan penegakan protokol kesehatan yang ketat, untuk mengantisipasi kalau ada beberapa warganya yang terpaksa pulang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Akhir penjelasannya, Yaumil juga menjelaskan, bahwa setelah usai vicon ini saya akan segera menindakljuti arahan Kapolri, Panglima TNI, Menkes, Menteri Perhubungan dan Menteri terkait lainnya, guna mengamankan daerah kita dari penyebaran virus yang mematikan ini.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Pasangkayu Hj. Alwiyati, Wakapolres Pasangkayu Ade Chandra, dan seluruh jajaran Polres Pasangkayu, Dandim Pasangkayu, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kandepag Pasangkayu, dan OPD terkait dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.
Adapun menjadi rujukan kegiatan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indoneia; dan Telegram Kapolri Nomor : STR / 293 / IV / OPS.1.1. / 2021 tanggal 20 April 2021. (CM)
Lihat Juga: Profil Brigjen Pol Gatot Haribowo, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kapolda Papua Barat Daya Pertama
(srf)