Bupati dan Kapolres Pasangkayu Hadiri Vicon Bersama Kapolri Terkait Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021 - 20:21 WIB
loading...
Bupati dan Kapolres Pasangkayu Hadiri Vicon Bersama Kapolri Terkait Larangan Mudik
Bupati Yaumil Ambo Djiwa bersama Kapolres Pasangkayu Leo H Siagian dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Muchsin menghadiri vicon bersama Kapolri terkait larangan mudik, Rabu (21/4/2021).
A A A
PASANGKAYU - Bupati Yaumil Ambo Djiwa bersama Kapolres Pasangkayu Leo H Siagian dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Muchsin menghadiri vicon bersama Kapolri, tentang Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H dalam masa pendemi Covid-19 tahun ini, di ruang Vicon Polres, Rabu (21/4/2021).

Bupati Yaumil usai mengikuti kegiatan kepada Sindonews mengatakan, kegiatan ini sangat penting kita ikuti untuk mengetahui potensi penyebaran Covid-19. Selain itu, kita juga dapat mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk menjaga keselamatan masyarakat, sehingga kita dapat mensosialisasikan larangan mudik dengan baik.

Selain itu, kita dapat melakukan langkah moderisasi dengan berkolaborasi dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencegah terjadinya radikalisme.

"Yang perlu kita antisipasi juga adalah potensi permasalahan tahunan yakni lonjakan harga bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H," katanya.

Lanjut Yaumil, dalam rangka mendukung kebijakan dari pemerintah pusat terkait adanya larangan mudik lebaran pada 2021, sebagai Bupati Pasangkayu menghimbau warganya untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama.

‘’Sebagai bentuk mengamankan kebijakan pemerintah pusat, saya sudah mengeluarkan juga surat edaran larangan mudik bagi ASN lingkup pemerintah Kabupaten Pasangkayu nomor 060/135/IV/2021/Organisasi,"katanya.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, karena kita belajar dari lebaran pada 2020 lalu, saat ada larangan mudik dari pemerintah, warga Pasangkayu dan ASN yang tetap nekat pulang ke kampung halaman. Hal tersebut tidak boleh terulang kembali di tahun ini, guna menekan penyebaran covid-19.

Untuk itu, supaya tidak terulang kembali seperti tahun kemarin, setelah usai kegiatan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres dan TNI untuk membatasi pemudik pada 2021 ini. Dan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi keseluruh warga masyarakat melalui camat dan desa perihal pembatasan mudik.

‘’Kepada warga Kabupaten Pasangkayu guna mencegah penyebaran Covid-19, saya memohon agar ikut mengamankan kebijakan pemerintah, demi keselamatan daerah kita,’’ kata Yaumil.

Antisipasi penting juga, pihaknya melarang keras ASN untuk mengajukan ijin mudik karena menurutnya, dapat dipastikan pemerintah kabupaten tidak akan mengijinkannya.

‘’ Meskipun di Pemkab Pasangkayu ini banyak ASN yang berasal dari luar kota, tetapi para ASN ini sudah memahami aturan main, sehingga tidak mengajukan ijin untuk mudik pada lebaran tahun ini,"katanya.

Mantan pimpinan DPRD ini juga menuturkan, hal yang paling penting saat ini adalah mewaspadai para pemudik-pemudik yang datang ke wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan cara mengoptimalkan penegakan protokol kesehatan yang ketat, untuk mengantisipasi kalau ada beberapa warganya yang terpaksa pulang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Akhir penjelasannya, Yaumil juga menjelaskan, bahwa setelah usai vicon ini saya akan segera menindakljuti arahan Kapolri, Panglima TNI, Menkes, Menteri Perhubungan dan Menteri terkait lainnya, guna mengamankan daerah kita dari penyebaran virus yang mematikan ini.

Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Pasangkayu Hj. Alwiyati, Wakapolres Pasangkayu Ade Chandra, dan seluruh jajaran Polres Pasangkayu, Dandim Pasangkayu, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kandepag Pasangkayu, dan OPD terkait dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.

Adapun menjadi rujukan kegiatan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indoneia; dan Telegram Kapolri Nomor : STR / 293 / IV / OPS.1.1. / 2021 tanggal 20 April 2021. (CM)
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)