Ini Alasan PN Tangerang Belum Cabut Perintah Eksekusi Lahan 45 Hektare
Rabu, 21 April 2021 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
"Mediator menganggap bila kedua belah pihak adalah pihak yang mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," sambungnya.
Arief menegaskan, dari hasil mediasi damai itulah akhirnya keluar surat putusan eksekusi lahan. Baca juga: Mafia Tanah Dibekuk, Warga Harap Putusan Eksekusi PN Tangerang Dicabut
Ia pun mengaku baru mengetahui bahwa surat kedua pihak yang bersengketa tersebut adalah palsu setelah polisi melakukan penangkapan terhadap mafia tanah itu.
"Jadi bila ternyata kedua belah pihak tidak punya kopetensi dan kepentingan atas lahan itu adalah persoalan lain, karena saat melakukan mediasi kedua belah pihak mengaku memiki hak atas objek tersebut," pungkasnya.
Arief menegaskan, dari hasil mediasi damai itulah akhirnya keluar surat putusan eksekusi lahan. Baca juga: Mafia Tanah Dibekuk, Warga Harap Putusan Eksekusi PN Tangerang Dicabut
Ia pun mengaku baru mengetahui bahwa surat kedua pihak yang bersengketa tersebut adalah palsu setelah polisi melakukan penangkapan terhadap mafia tanah itu.
"Jadi bila ternyata kedua belah pihak tidak punya kopetensi dan kepentingan atas lahan itu adalah persoalan lain, karena saat melakukan mediasi kedua belah pihak mengaku memiki hak atas objek tersebut," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :