Ini Alasan PN Tangerang Belum Cabut Perintah Eksekusi Lahan 45 Hektare

Rabu, 21 April 2021 - 10:23 WIB
loading...
Ini Alasan PN Tangerang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menerbitkan surat putusan eksekusi jalan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada 2020 lalu. Karena, pihak yang bersengketa telah sepakat berdamai.

Hal demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono. Kata dia, kedua pihak yang bersengketa yakni DM (48) dan MCP (61) merupakan mafia tanah dan tidak memiliki surat kepemilikan yang sah atas tanah 45 hektar tersebut.

"Proses persidangan perdata itu, begitu para pihak yang bersengketa hadir, berdasarkan Perma No 1 tahun 2016, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya," ujar Arief saat dihubungi wartawan, Rabu (21/4/2021).

Arief mengatakan saat dilakukan mediasi, pihaknya yang bertindak sebagai mediator tidak melakukan pemeriksaan sejumlah alat bukti kepemilikan dari tanah yang bersengketa tersebut. Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta

“Pada saat itu dua pihak yang bersengketa bersepakat melakukan mediasi sepakat untuk berdamai, mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti seperti dokumen-dokumen mepemilikan lahan 45 hektar, karena mereka sepakat berdamai," kata Arief.

"Mediator menganggap bila kedua belah pihak adalah pihak yang mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," sambungnya.

Arief menegaskan, dari hasil mediasi damai itulah akhirnya keluar surat putusan eksekusi lahan. Baca juga: Mafia Tanah Dibekuk, Warga Harap Putusan Eksekusi PN Tangerang Dicabut

Ia pun mengaku baru mengetahui bahwa surat kedua pihak yang bersengketa tersebut adalah palsu setelah polisi melakukan penangkapan terhadap mafia tanah itu.

"Jadi bila ternyata kedua belah pihak tidak punya kopetensi dan kepentingan atas lahan itu adalah persoalan lain, karena saat melakukan mediasi kedua belah pihak mengaku memiki hak atas objek tersebut," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved