Ini Alasan PN Tangerang Belum Cabut Perintah Eksekusi Lahan 45 Hektare
Rabu, 21 April 2021 - 10:23 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menerbitkan surat putusan eksekusi jalan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada 2020 lalu. Karena, pihak yang bersengketa telah sepakat berdamai.
Hal demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono. Kata dia, kedua pihak yang bersengketa yakni DM (48) dan MCP (61) merupakan mafia tanah dan tidak memiliki surat kepemilikan yang sah atas tanah 45 hektar tersebut.
"Proses persidangan perdata itu, begitu para pihak yang bersengketa hadir, berdasarkan Perma No 1 tahun 2016, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya," ujar Arief saat dihubungi wartawan, Rabu (21/4/2021).
Arief mengatakan saat dilakukan mediasi, pihaknya yang bertindak sebagai mediator tidak melakukan pemeriksaan sejumlah alat bukti kepemilikan dari tanah yang bersengketa tersebut. Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta
“Pada saat itu dua pihak yang bersengketa bersepakat melakukan mediasi sepakat untuk berdamai, mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti seperti dokumen-dokumen mepemilikan lahan 45 hektar, karena mereka sepakat berdamai," kata Arief.
Hal demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono. Kata dia, kedua pihak yang bersengketa yakni DM (48) dan MCP (61) merupakan mafia tanah dan tidak memiliki surat kepemilikan yang sah atas tanah 45 hektar tersebut.
"Proses persidangan perdata itu, begitu para pihak yang bersengketa hadir, berdasarkan Perma No 1 tahun 2016, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya," ujar Arief saat dihubungi wartawan, Rabu (21/4/2021).
Arief mengatakan saat dilakukan mediasi, pihaknya yang bertindak sebagai mediator tidak melakukan pemeriksaan sejumlah alat bukti kepemilikan dari tanah yang bersengketa tersebut. Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta
“Pada saat itu dua pihak yang bersengketa bersepakat melakukan mediasi sepakat untuk berdamai, mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti seperti dokumen-dokumen mepemilikan lahan 45 hektar, karena mereka sepakat berdamai," kata Arief.
Lihat Juga :