Ini Alasan PN Tangerang Belum Cabut Perintah Eksekusi Lahan 45 Hektare

Rabu, 21 April 2021 - 10:23 WIB
loading...
Ini Alasan PN Tangerang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menerbitkan surat putusan eksekusi jalan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada 2020 lalu. Karena, pihak yang bersengketa telah sepakat berdamai.

Hal demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono. Kata dia, kedua pihak yang bersengketa yakni DM (48) dan MCP (61) merupakan mafia tanah dan tidak memiliki surat kepemilikan yang sah atas tanah 45 hektar tersebut.

"Proses persidangan perdata itu, begitu para pihak yang bersengketa hadir, berdasarkan Perma No 1 tahun 2016, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya," ujar Arief saat dihubungi wartawan, Rabu (21/4/2021).

Arief mengatakan saat dilakukan mediasi, pihaknya yang bertindak sebagai mediator tidak melakukan pemeriksaan sejumlah alat bukti kepemilikan dari tanah yang bersengketa tersebut. Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta

“Pada saat itu dua pihak yang bersengketa bersepakat melakukan mediasi sepakat untuk berdamai, mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti seperti dokumen-dokumen mepemilikan lahan 45 hektar, karena mereka sepakat berdamai," kata Arief.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved