Adnan Sampaikan Sejumlah Usulan Penyusunan Pedoman APBD Tahun 2022
loading...
A
A
A
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan menyampaikan sejumlah usulan, terkait rancangan Permendagri pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Adnan mengatakan, secara umum Permendagri sudah menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD. Hanya saja dalam pelaksanaan penyusunan APBD masih ditemui beberapa permasalahan, baik dalam tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang perlu dikaji dan mendapatkan solusi baik.
"Permendagri pedoman penyusunan APBD selama ini telah memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya. Namun masih ada beberapa permasalahan dalam hal sinkronisasi," ungkapnya, Selasa, (20/4/2021).
Salah satu permasalahan yang dikemukakan orang nomor satu di Gowa ini, yakni program prioritas kabupaten dengan desa belum diatur dalam regulasi terkait perencanaan dan penganggaran desa.
Di mana dana desa yang bersumber dari APBN dan aturan teknis dari Kemendagri seringkali tidak sinkron dengan program atau pembangunan yang dilakukan menggunakan APBD .
Sinkronisasi dan sinergitas prioritas kabupaten dengan desa perlu diatur dan dilakukan, agar alokasi dana desa memberikan dukungan terhadap pencapaian prioritas tahunan kabupaten.
Dia mencontohkan, kegiatan pembangunan jalan di suatu desa yang didanai oleh APBD seharusnya bisa didukung program kegiatan pembangunan drainase dari dana desa.
"Tetapi nyatanya banyak pemerintah desa tersebut justru melakukan pembangunan drainase di titik yang lain yang tidak mendukung kegiatan pembangunan jalan tersebut," jelas Adnan.
Adnan mengatakan, secara umum Permendagri sudah menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD. Hanya saja dalam pelaksanaan penyusunan APBD masih ditemui beberapa permasalahan, baik dalam tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang perlu dikaji dan mendapatkan solusi baik.
"Permendagri pedoman penyusunan APBD selama ini telah memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya. Namun masih ada beberapa permasalahan dalam hal sinkronisasi," ungkapnya, Selasa, (20/4/2021).
Salah satu permasalahan yang dikemukakan orang nomor satu di Gowa ini, yakni program prioritas kabupaten dengan desa belum diatur dalam regulasi terkait perencanaan dan penganggaran desa.
Di mana dana desa yang bersumber dari APBN dan aturan teknis dari Kemendagri seringkali tidak sinkron dengan program atau pembangunan yang dilakukan menggunakan APBD .
Sinkronisasi dan sinergitas prioritas kabupaten dengan desa perlu diatur dan dilakukan, agar alokasi dana desa memberikan dukungan terhadap pencapaian prioritas tahunan kabupaten.
Dia mencontohkan, kegiatan pembangunan jalan di suatu desa yang didanai oleh APBD seharusnya bisa didukung program kegiatan pembangunan drainase dari dana desa.
"Tetapi nyatanya banyak pemerintah desa tersebut justru melakukan pembangunan drainase di titik yang lain yang tidak mendukung kegiatan pembangunan jalan tersebut," jelas Adnan.