Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras, Tekan Kriminalitas Selama Ramadhan

Kamis, 21 Mei 2020 - 13:44 WIB
loading...
Polres Cimahi Sita Ribuan...
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andry Alam saat gelar perkara penyitaan miras selama Operasi Cipta Kondisi, Ramadhan 1441 H, di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020). SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satnarkoba Polres Cimahi selama Ramadhan 1441 H. Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi selama bulan puasa pun menurun dan keamanan lebih kondusif.

"Minuman keras kerap jadi pemicu tindak kejahatan dan kriminalitas. Dengan disita ribuan botol minuman keras, keamanan di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat selama puasa tetap kondusif," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020). (Baca juga; Petugas Cek Poin PSBB Derwati Amankan 3 Pemilik Sabu dan Ekstasi )

Yoris menyebutkan, hasil Operasi Cipta Kondisi oleh jajarannya dilakukan sejak 24 April 2020 telah menyita 6.986 botol minuman keras berbagai merek, 219 ciu, dan 216 liter tuak. Ada 82 orang penjual ditangkap, sebanyak 42 penjual dikenakan sidang tindak pidana ringan dan 40 lainnya diberi hukuman pembinaan.

"Para penjual itu melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi. Seperti minuman dari luar negeri yang meski ada cukainya, tapi tidak ada izin jual yang dikeluarkan pemerintah. Penyitaan ini langkah baik, karena seperti diketahui, miras kerap jadi pemicu aksi kejahatan," ucap Yoris seraya meminta masyarakat proaktif melapor ke petugas jika di lingkungan penjual minuman keras.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam menambahkan, 82 penjual miras yang diamankan karena tidak mengantongi izin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB No 3/2014 tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Kota Cimahi No 5/2017 tentang Ketertiban Umum. (Baca juga; Pedagang Ayam Goreng di Ujungberung Ditusuk Orang Tak Dikenal )

"Jadi mereka itu (penjual) tidak mengantongi izin menjual karena bertentangan dengan Perda di Kota Cimahi dan KBB yang tidak boleh menjual miras. Walaupun miras itu legal karena perusahaannya berizin, sehingga (perusahaannya) tidak bisa kami tindak," ucapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Putin Umumkan Gencatan...
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sepihak selama 30 Jam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved