Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras, Tekan Kriminalitas Selama Ramadhan

Kamis, 21 Mei 2020 - 13:44 WIB
loading...
Polres Cimahi Sita Ribuan...
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andry Alam saat gelar perkara penyitaan miras selama Operasi Cipta Kondisi, Ramadhan 1441 H, di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020). SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satnarkoba Polres Cimahi selama Ramadhan 1441 H. Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi selama bulan puasa pun menurun dan keamanan lebih kondusif.

"Minuman keras kerap jadi pemicu tindak kejahatan dan kriminalitas. Dengan disita ribuan botol minuman keras, keamanan di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat selama puasa tetap kondusif," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020). (Baca juga; Petugas Cek Poin PSBB Derwati Amankan 3 Pemilik Sabu dan Ekstasi )

Yoris menyebutkan, hasil Operasi Cipta Kondisi oleh jajarannya dilakukan sejak 24 April 2020 telah menyita 6.986 botol minuman keras berbagai merek, 219 ciu, dan 216 liter tuak. Ada 82 orang penjual ditangkap, sebanyak 42 penjual dikenakan sidang tindak pidana ringan dan 40 lainnya diberi hukuman pembinaan.

"Para penjual itu melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi. Seperti minuman dari luar negeri yang meski ada cukainya, tapi tidak ada izin jual yang dikeluarkan pemerintah. Penyitaan ini langkah baik, karena seperti diketahui, miras kerap jadi pemicu aksi kejahatan," ucap Yoris seraya meminta masyarakat proaktif melapor ke petugas jika di lingkungan penjual minuman keras.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam menambahkan, 82 penjual miras yang diamankan karena tidak mengantongi izin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB No 3/2014 tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Kota Cimahi No 5/2017 tentang Ketertiban Umum. (Baca juga; Pedagang Ayam Goreng di Ujungberung Ditusuk Orang Tak Dikenal )

"Jadi mereka itu (penjual) tidak mengantongi izin menjual karena bertentangan dengan Perda di Kota Cimahi dan KBB yang tidak boleh menjual miras. Walaupun miras itu legal karena perusahaannya berizin, sehingga (perusahaannya) tidak bisa kami tindak," ucapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)