Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?
Selasa, 20 April 2021 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
"Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," ungkap Suharja di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Suharja sendiri mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Andriansyah untuk mengikuti sidang tersebut.
Namun, surat tersebut dibalas dengan keterangan bahwa Adriansyah tidak mendapatkan izin dari atasannya.
Dalam kesempatan itu, JPU awalnya hendak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun, kuasa hukum Bahar langsung menolaknya.
"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan mengungkap kebenaran," kata salah satu pengacara Bahar.
Suharja sendiri mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Andriansyah untuk mengikuti sidang tersebut.
Namun, surat tersebut dibalas dengan keterangan bahwa Adriansyah tidak mendapatkan izin dari atasannya.
Dalam kesempatan itu, JPU awalnya hendak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun, kuasa hukum Bahar langsung menolaknya.
"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan mengungkap kebenaran," kata salah satu pengacara Bahar.
Lihat Juga :