Polisi Temukan Markup Harga Sembako Rp470 Juta karena Kelakuan Dinsos
Kamis, 21 Mei 2020 - 12:46 WIB
loading...
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menemukan indikasi korupsi pada penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka penangan Covid-19 di Bulukumba. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menemukan indikasi korupsi pada penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka penangan Covid-19 di Bulukumba.
Baca : Kelakuan Dinsos Bulukumba: Minta Dana untuk 15 Kg Beras, yang Disalurkan Cuma 3 Kg
Menurut Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta, diduga telah terjadi mark up anggaran pada pengadaan bahan pokok yang telah dibagikan kepada 5.000 Kepala Keluarga (KK) di Bulukumba. Dari Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBD Bulukumba untuk bantuan sosial penanganan Covid-19, polisi menemukan kerugian negara Rp470 juta.
”Ada niatan orang-orang dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba ini yang memanfaatkan hal tersebut, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian negara Rp 400 lebih, dari anggaran sebesar Rp 1,9 Miliar,” kata Gany kepada SINDOnews, Kamis (21 /05/2020).
Hanya saja, dalam penentuan apakah ada kerugian negara nantinya akan ditetapkan oleh tim saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Makassar, yang telah disurati oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan mendalam dalam kasus ini, kata Gany berawal dari kecurigaan pihaknya dalam pengadaan barang dan jasa bantuan ini. Dalam batuan sembako tersebut, ada item atau bagian tertentu yang berpotensi merugikan negara.
”Contohnya, mie perbungkusnya Rp 3000, jadi kalau isi 10 jadi Rp 30 ribu, padahal jika beli satu box hanya Rp 1.800 perbungkus. Nah kenapa tidak beli satu box, kenapa beli satu biji,” terang Gany.
Baca : Kelakuan Dinsos Bulukumba: Minta Dana untuk 15 Kg Beras, yang Disalurkan Cuma 3 Kg
Menurut Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta, diduga telah terjadi mark up anggaran pada pengadaan bahan pokok yang telah dibagikan kepada 5.000 Kepala Keluarga (KK) di Bulukumba. Dari Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBD Bulukumba untuk bantuan sosial penanganan Covid-19, polisi menemukan kerugian negara Rp470 juta.
”Ada niatan orang-orang dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba ini yang memanfaatkan hal tersebut, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian negara Rp 400 lebih, dari anggaran sebesar Rp 1,9 Miliar,” kata Gany kepada SINDOnews, Kamis (21 /05/2020).
Hanya saja, dalam penentuan apakah ada kerugian negara nantinya akan ditetapkan oleh tim saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Makassar, yang telah disurati oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan mendalam dalam kasus ini, kata Gany berawal dari kecurigaan pihaknya dalam pengadaan barang dan jasa bantuan ini. Dalam batuan sembako tersebut, ada item atau bagian tertentu yang berpotensi merugikan negara.
”Contohnya, mie perbungkusnya Rp 3000, jadi kalau isi 10 jadi Rp 30 ribu, padahal jika beli satu box hanya Rp 1.800 perbungkus. Nah kenapa tidak beli satu box, kenapa beli satu biji,” terang Gany.
Lihat Juga :