Geledah Gudang Biro Kesra Provinsi Banten, Ini Dokumen yang Disita Kejati soal Dana Hibah Ponpes
Senin, 19 April 2021 - 20:57 WIB
loading...
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan ke kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten tepatnya di Sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Lantai Satu Masjid Albantani. Foto iNews TV/Mahesa A
A
A
A
SERANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan ke kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten tepatnya di Sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Lantai Satu Masjid Albantani. Dari penggeledahan tersebut ribuan berkas pengajuan dana hibah ponpes tahun 2018 hingga 2020 disita oleh tim penyidik. Data yang berhasil disita diantaranya dokumen seperti proposal, LPJ, surat perintah pencairan dana SP2D dan Pergub.
Penyidik memeriksa pertama Kantor Kesra dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan penggeledahan. Namun hasilnya tidak ada satupun berkas dana hibah di tempat itu.
Baca: Cari Dokumen Hibah Ponpes, Kejati Geledah Biro Kesra Provinsi Banten
Berdasarkan arahan dari Pejabat Biro Pemerintahan dan Kesra tim penyidik langsung bergegas menuju lantai satu Masjid Albantani dimana tempat itu merupakan tempat pengajuan dana hibah sekaligus dijadikan gudang penyimpanan berkas. Kini gudang berkas yang berada di Sekretariat LPTQ Masjid Albantani disegel oleh petugas.
Penyidik Kejati Banten, Febriyansah mengatakan nilai dana hibah ponpes pada tahun 2018 total sebesar Rp66,280 miliar dengan jumlah penerima 3.364 ponpes. Sedangkan tahun 2020 Rp117,780 miliar dengan jumlah penerima 4.042 ponpes.
“Satu orang berinisial ES asal Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ponpes. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejati Banten dengan melakukan penggeledahan ke Kantor Kesra Setda Banten dan Sekretariat LPTQ Masjid Albantani, “ kata dia.
Penyidik memeriksa pertama Kantor Kesra dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan penggeledahan. Namun hasilnya tidak ada satupun berkas dana hibah di tempat itu.
Baca: Cari Dokumen Hibah Ponpes, Kejati Geledah Biro Kesra Provinsi Banten
Berdasarkan arahan dari Pejabat Biro Pemerintahan dan Kesra tim penyidik langsung bergegas menuju lantai satu Masjid Albantani dimana tempat itu merupakan tempat pengajuan dana hibah sekaligus dijadikan gudang penyimpanan berkas. Kini gudang berkas yang berada di Sekretariat LPTQ Masjid Albantani disegel oleh petugas.
Penyidik Kejati Banten, Febriyansah mengatakan nilai dana hibah ponpes pada tahun 2018 total sebesar Rp66,280 miliar dengan jumlah penerima 3.364 ponpes. Sedangkan tahun 2020 Rp117,780 miliar dengan jumlah penerima 4.042 ponpes.
“Satu orang berinisial ES asal Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ponpes. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejati Banten dengan melakukan penggeledahan ke Kantor Kesra Setda Banten dan Sekretariat LPTQ Masjid Albantani, “ kata dia.
Lihat Juga :