Geledah Gudang Biro Kesra Provinsi Banten, Ini Dokumen yang Disita Kejati soal Dana Hibah Ponpes

Senin, 19 April 2021 - 20:57 WIB
loading...
Geledah Gudang Biro Kesra Provinsi Banten, Ini Dokumen yang Disita Kejati soal Dana Hibah Ponpes
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan ke kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten tepatnya di Sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Lantai Satu Masjid Albantani. Foto iNews TV/Mahesa A
A A A
SERANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan ke kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten tepatnya di Sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Lantai Satu Masjid Albantani. Dari penggeledahan tersebut ribuan berkas pengajuan dana hibah ponpes tahun 2018 hingga 2020 disita oleh tim penyidik. Data yang berhasil disita diantaranya dokumen seperti proposal, LPJ, surat perintah pencairan dana SP2D dan Pergub.

Penyidik memeriksa pertama Kantor Kesra dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan penggeledahan. Namun hasilnya tidak ada satupun berkas dana hibah di tempat itu.

Baca: Cari Dokumen Hibah Ponpes, Kejati Geledah Biro Kesra Provinsi Banten


Berdasarkan arahan dari Pejabat Biro Pemerintahan dan Kesra tim penyidik langsung bergegas menuju lantai satu Masjid Albantani dimana tempat itu merupakan tempat pengajuan dana hibah sekaligus dijadikan gudang penyimpanan berkas. Kini gudang berkas yang berada di Sekretariat LPTQ Masjid Albantani disegel oleh petugas.

Penyidik Kejati Banten, Febriyansah mengatakan nilai dana hibah ponpes pada tahun 2018 total sebesar Rp66,280 miliar dengan jumlah penerima 3.364 ponpes. Sedangkan tahun 2020 Rp117,780 miliar dengan jumlah penerima 4.042 ponpes.

“Satu orang berinisial ES asal Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ponpes. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejati Banten dengan melakukan penggeledahan ke Kantor Kesra Setda Banten dan Sekretariat LPTQ Masjid Albantani, “ kata dia.

Menurut Febriyansah, berkas yang disita dari gudang di Masjid Albantani akan didalami guna menemukan bukti bukti dan penuntasan kasus kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini.

Sementara Kabag Kesra Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Tubagus Rubal mengaku mendukung atas penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten. “Kasus ini perlu dituntaskan demi perbaikan di lingkungan Biro Kesra dan Pemerintahan,” kata Tubagus Rubal

Baca juga : Kejari Akui Tak Ada Intervensi Terkait Dugaan Korupsi Damkar Depok


Menurut Tubagus, semua warga negara harus taat terhadap hukum oleh karena itu langkah Kejati perlu didukung guna membersihkan oknum yang bermain dana hibah.

“Berkas pengajuan dana hibah pada tahun 2020 memang disimpan di Masjid Albantani tapi untuk tahun tahun sebelumnya tak diketahui,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)