Catat! Pemprov Jawa Timur Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-15 Persen
Senin, 19 April 2021 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, imbuhnya, Diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.
“Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini,” terangnya.
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, Pemprov Jatim juga membebaskan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
Baca Juga: Pelaku Industri Girang Perluasan Diskon Pajak Mobil hingga 2.500 cc
“Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” pungkas Khofifah.
“Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini,” terangnya.
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, Pemprov Jatim juga membebaskan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
Baca Juga: Pelaku Industri Girang Perluasan Diskon Pajak Mobil hingga 2.500 cc
“Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” pungkas Khofifah.
(sms)
Lihat Juga :