Viral Video Pria Mengaku Nabi ke-26, PBNU Melapor ke Kapolri
Minggu, 18 April 2021 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Helmy menekankan, bahwa sebagai umat beragama sudah sepatutnya untuk saling menghormati perbedaan-perbedaan. Sementara yang dilakukan pria tersebut jelas telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam. (Baca juga; Jozeph Paul Zhang Ngaku Jadi Nabi ke-26, MUI: Tenang, Kapolri Sudah Instruksikan Tangkap Pelaku )
Sebelumnya, seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan dia menantang semua pihak untuk melaporkannya ke polisi. Pernyataan ngawurnya itu diungkapkan melalui video yang viral di media sosial.
Terduga pelaku membuat video dalam forum diskusi zoom. Kemudian, menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya atas nama Jozeph Paul Zhang dengan tema "Puasa Lalim Islam". Video tersebut berdurasi 3 jam 2 menit.
"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalo anda bisa laporan atas penistaan agama, Gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan Rp5 juta, di wilayah polres berbeda," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan dia menantang semua pihak untuk melaporkannya ke polisi. Pernyataan ngawurnya itu diungkapkan melalui video yang viral di media sosial.
Terduga pelaku membuat video dalam forum diskusi zoom. Kemudian, menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya atas nama Jozeph Paul Zhang dengan tema "Puasa Lalim Islam". Video tersebut berdurasi 3 jam 2 menit.
"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalo anda bisa laporan atas penistaan agama, Gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan Rp5 juta, di wilayah polres berbeda," ujarnya.
(wib)
Lihat Juga :