Pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi Diduga Jadi Kurir Ganja Milik Tahanan
Sabtu, 17 April 2021 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Terungkapnya keterlibatan oknum pegawai Lapas tersebut, kata mantan Kapolres Kepulauan Mentawai tersebut, bermula dari penangkapan TRM. Pada saat petugas memeriksa telepon seluler (ponsel) pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bukittinggi tersebut, polisi menemukan panggilan telepon antara TRM dan HMS.
“Peran dari TRM yakni menjadi kurir, sementara peredaran barang itu dikendalikan oleh dua tahanan. Untuk oknum pegawai lapas tersebut bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil,” katanya.
Baca juga: Bone Gempar, Beredar Video Joget Erotis di Atas Pikap sambil Bangunkan Sahur
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Ubaidillah mengatakan, HMS mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut. “Sebelumnya kami tidak menaruh kecurigaan kepada yang bersangkutan, ketahuannya setelah kasus ini terungkap,” kata Aleyxi.
Aleyxi mengatakan, otak dari peredaran narkotika jenis ganja tersebut yakni AHP (25) dan RSH (37). Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita lima ponsel dari para pelaku. “Sejauh ini status semua pelaku masih terperiksa, kami baru bisa menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kurun waktu 3x24 jam pasca penangkapan,” tuturnya.
“Peran dari TRM yakni menjadi kurir, sementara peredaran barang itu dikendalikan oleh dua tahanan. Untuk oknum pegawai lapas tersebut bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil,” katanya.
Baca juga: Bone Gempar, Beredar Video Joget Erotis di Atas Pikap sambil Bangunkan Sahur
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Ubaidillah mengatakan, HMS mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut. “Sebelumnya kami tidak menaruh kecurigaan kepada yang bersangkutan, ketahuannya setelah kasus ini terungkap,” kata Aleyxi.
Aleyxi mengatakan, otak dari peredaran narkotika jenis ganja tersebut yakni AHP (25) dan RSH (37). Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita lima ponsel dari para pelaku. “Sejauh ini status semua pelaku masih terperiksa, kami baru bisa menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kurun waktu 3x24 jam pasca penangkapan,” tuturnya.
Lihat Juga :