Pecatan Polisi Merampok dengan Modus Penggerebekan Narkoba

Jum'at, 16 April 2021 - 19:08 WIB
loading...
Pecatan Polisi Merampok...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus pencurian dengan modus penggerebekan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Salah seorang dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang bermodus sebagai anggota Polri di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,merupakan pecatan polisi. HW merupakan pecatan polisi karena lama tidak masuk kantor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka pertama berinisial RM alias O, dia mengaku anggota dari Polda Metro Jaya, dan meminta pemilik rumah tiarap. Tersangka kedua MS alias G, dia membantu RM. Tersangka ketiga MIA dan tersangka keempat TW.

"Tersangka ketiga HW, mantan pecatan polisi karena Disersi. Karena sudah lama tidak masuk kantor karena dalam batasan waktu tertentu. Jadi dia bukan anggota Polri lagi," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021). Baca juga: Perampok Bermodus Penggerebekan Narkoba di Bogor Diringkus

Kelimanya diamankan polisi pada 9 April 2021 di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Depok, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku yakni menggertak awal, membuat panik korban, membuka paksa tempat kediaman korban, dan bergerombol mengambil barang-barang yang ada di kediaman korban.

"Dengan bantuan dari rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka memasuki rumah korban. Kita kembangkan lagi, mereka mengaku baru beraksi sekali, tapi kita melihat ada LP dengan modus sama. Mereka melakukan aksi dengan tanpa rasa salah atau ragu-ragu, kemungkinan mereka beraksi cukup lama," papar Yusri.

Dalam aksi terakhirnya, mereka berhasil meraup sebuah handphone Oppo A12, sebuah handphone Asus Zenfone, sebuah handphone Xiaomi Redmi 9, sebuah handphone Samsung Grand Prime, uang tunai Rp5 juta.

Atas tindakannya mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Baca juga: Perampok Berpistol Beraksi di Apotek Gianyar, Rp1,5 Juta Dibawa Kabur
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved