Pecatan Polisi Merampok dengan Modus Penggerebekan Narkoba

Jum'at, 16 April 2021 - 19:08 WIB
loading...
Pecatan Polisi Merampok dengan Modus Penggerebekan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus pencurian dengan modus penggerebekan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Salah seorang dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang bermodus sebagai anggota Polri di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,merupakan pecatan polisi. HW merupakan pecatan polisi karena lama tidak masuk kantor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka pertama berinisial RM alias O, dia mengaku anggota dari Polda Metro Jaya, dan meminta pemilik rumah tiarap. Tersangka kedua MS alias G, dia membantu RM. Tersangka ketiga MIA dan tersangka keempat TW.

"Tersangka ketiga HW, mantan pecatan polisi karena Disersi. Karena sudah lama tidak masuk kantor karena dalam batasan waktu tertentu. Jadi dia bukan anggota Polri lagi," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).

Kelimanya diamankan polisi pada 9 April 2021 di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Depok, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku yakni menggertak awal, membuat panik korban, membuka paksa tempat kediaman korban, dan bergerombol mengambil barang-barang yang ada di kediaman korban.

"Dengan bantuan dari rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka memasuki rumah korban. Kita kembangkan lagi, mereka mengaku baru beraksi sekali, tapi kita melihat ada LP dengan modus sama. Mereka melakukan aksi dengan tanpa rasa salah atau ragu-ragu, kemungkinan mereka beraksi cukup lama," papar Yusri.

Dalam aksi terakhirnya, mereka berhasil meraup sebuah handphone Oppo A12, sebuah handphone Asus Zenfone, sebuah handphone Xiaomi Redmi 9, sebuah handphone Samsung Grand Prime, uang tunai Rp5 juta.

Atas tindakannya mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)