Pecatan Polisi Merampok dengan Modus Penggerebekan Narkoba

Jum'at, 16 April 2021 - 19:08 WIB
loading...
Pecatan Polisi Merampok...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus pencurian dengan modus penggerebekan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Salah seorang dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang bermodus sebagai anggota Polri di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,merupakan pecatan polisi. HW merupakan pecatan polisi karena lama tidak masuk kantor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka pertama berinisial RM alias O, dia mengaku anggota dari Polda Metro Jaya, dan meminta pemilik rumah tiarap. Tersangka kedua MS alias G, dia membantu RM. Tersangka ketiga MIA dan tersangka keempat TW.

"Tersangka ketiga HW, mantan pecatan polisi karena Disersi. Karena sudah lama tidak masuk kantor karena dalam batasan waktu tertentu. Jadi dia bukan anggota Polri lagi," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021). Baca juga: Perampok Bermodus Penggerebekan Narkoba di Bogor Diringkus

Kelimanya diamankan polisi pada 9 April 2021 di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Depok, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku yakni menggertak awal, membuat panik korban, membuka paksa tempat kediaman korban, dan bergerombol mengambil barang-barang yang ada di kediaman korban.

"Dengan bantuan dari rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka memasuki rumah korban. Kita kembangkan lagi, mereka mengaku baru beraksi sekali, tapi kita melihat ada LP dengan modus sama. Mereka melakukan aksi dengan tanpa rasa salah atau ragu-ragu, kemungkinan mereka beraksi cukup lama," papar Yusri.

Dalam aksi terakhirnya, mereka berhasil meraup sebuah handphone Oppo A12, sebuah handphone Asus Zenfone, sebuah handphone Xiaomi Redmi 9, sebuah handphone Samsung Grand Prime, uang tunai Rp5 juta.

Atas tindakannya mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Baca juga: Perampok Berpistol Beraksi di Apotek Gianyar, Rp1,5 Juta Dibawa Kabur
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved