Tergiur Pendapatan Besar, ASN Pengedar Sabu di Kalteng Ditangkap

Jum'at, 16 April 2021 - 11:55 WIB
loading...
Tergiur Pendapatan Besar,...
Dalam satu pekan terakhir, Polda Kalteng meringkus sejumlah pelaku kejahatan narkotika. Dari tiga kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka. Foto SINDOnews
A A A
PALANGKARAYA - Dalam satu pekan terakhir, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus sejumlah pelaku kejahatan narkotika. Dari tiga kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka.

"Dalam waktu sepekan, dari tanggal 6 hingga 14 April 2021, kami berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau dengan jumlah 4 tersangka yaitu RS (36) swasta, DY (26) swasta, FWA (39) pegawai negeri sipil (PNS) dan ES (37) wiraswasta," terang Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, saat konferensi pers bersama Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto, Jumat (16/4/2021).

Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat total kurang lebih 172,02 gram dan ekstasi sebanyak 0,50 gram. Nono menerangkan bahwa dari ke 4 tersangka tersebut salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca juga: Wisma Digerebek, Puluhan Orang Diciduk, Ditemukan Kondom Bekas Pakai

Ia nekat menjual narkotika karena tergiur dengan pendapatan yang menjanjikan. "Ada satu tersangka inisial FWA yang merupakan seorang ASN. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 147,5 gram plus timbangan digital," ujarnya.

Pemberantasan kejahatan narkotika tanpa pandang status dan jabatan tersebut menurut Nono merupakan bagian dari komitmen Polri yang harus ditegakkan. "Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng”.

Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah. Baca juga: Serpihan Misterius di Kalimantan Tengah Diduga Milik Pesawat Luar Angkasa CNSA China

"Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 132 ayat (1). Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 miliar,” beebrnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved