Tergiur Pendapatan Besar, ASN Pengedar Sabu di Kalteng Ditangkap

Jum'at, 16 April 2021 - 11:55 WIB
loading...
Tergiur Pendapatan Besar,...
Dalam satu pekan terakhir, Polda Kalteng meringkus sejumlah pelaku kejahatan narkotika. Dari tiga kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka. Foto SINDOnews
A A A
PALANGKARAYA - Dalam satu pekan terakhir, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus sejumlah pelaku kejahatan narkotika. Dari tiga kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka.

"Dalam waktu sepekan, dari tanggal 6 hingga 14 April 2021, kami berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau dengan jumlah 4 tersangka yaitu RS (36) swasta, DY (26) swasta, FWA (39) pegawai negeri sipil (PNS) dan ES (37) wiraswasta," terang Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, saat konferensi pers bersama Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto, Jumat (16/4/2021).

Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat total kurang lebih 172,02 gram dan ekstasi sebanyak 0,50 gram. Nono menerangkan bahwa dari ke 4 tersangka tersebut salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca juga: Wisma Digerebek, Puluhan Orang Diciduk, Ditemukan Kondom Bekas Pakai

Ia nekat menjual narkotika karena tergiur dengan pendapatan yang menjanjikan. "Ada satu tersangka inisial FWA yang merupakan seorang ASN. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 147,5 gram plus timbangan digital," ujarnya.

Pemberantasan kejahatan narkotika tanpa pandang status dan jabatan tersebut menurut Nono merupakan bagian dari komitmen Polri yang harus ditegakkan. "Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng”.

Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah. Baca juga: Serpihan Misterius di Kalimantan Tengah Diduga Milik Pesawat Luar Angkasa CNSA China

"Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 132 ayat (1). Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 miliar,” beebrnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Rekomendasi
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Rahasia Mudah Booyah...
Rahasia Mudah Booyah di Free Fire, Ini 10 Tips dari Kreator Konten Falintino
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Berita Terkini
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved