Tergiur Pendapatan Besar, ASN Pengedar Sabu di Kalteng Ditangkap

Jum'at, 16 April 2021 - 11:55 WIB
loading...
Tergiur Pendapatan Besar,...
Dalam satu pekan terakhir, Polda Kalteng meringkus sejumlah pelaku kejahatan narkotika. Dari tiga kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka. Foto SINDOnews
A A A
PALANGKARAYA - Dalam satu pekan terakhir, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus sejumlah pelaku kejahatan narkotika. Dari tiga kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka.

"Dalam waktu sepekan, dari tanggal 6 hingga 14 April 2021, kami berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau dengan jumlah 4 tersangka yaitu RS (36) swasta, DY (26) swasta, FWA (39) pegawai negeri sipil (PNS) dan ES (37) wiraswasta," terang Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, saat konferensi pers bersama Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto, Jumat (16/4/2021).

Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat total kurang lebih 172,02 gram dan ekstasi sebanyak 0,50 gram. Nono menerangkan bahwa dari ke 4 tersangka tersebut salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca Juga: Wisma Digerebek, Puluhan Orang Diciduk, Ditemukan Kondom Bekas Pakai

Ia nekat menjual narkotika karena tergiur dengan pendapatan yang menjanjikan. "Ada satu tersangka inisial FWA yang merupakan seorang ASN. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 147,5 gram plus timbangan digital," ujarnya.

Pemberantasan kejahatan narkotika tanpa pandang status dan jabatan tersebut menurut Nono merupakan bagian dari komitmen Polri yang harus ditegakkan. "Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng”.

Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.

"Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 132 ayat (1). Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 miliar,” beebrnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3853 seconds (0.1#10.140)