Kejari Tanjung Perak Selamatkan 60 Aset di Surabaya, 10 Jaksa Diganjar Penghargaan
Rabu, 14 April 2021 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Ia melanjutkan, selama ini pemkot banyak dibantu jaksa pengacara negara dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset-aset yang telah dikuasai pihak lain. Pendampingan dilakukan oleh jaksa pengacara negara ini baik dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, maupun Kejaksaan Tinggi Jatim. "Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan, sudah banyak aset milik pemerintah kota yang kembali," ucapnya.
Dalam laporannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan, bahwa kerjasama Pemkot Surabaya dengan Kejari Tanjung Perak sudah terjalin lama. "Selama kerjasama berjalan, Kejari Tanjung Perak sudah mendampingi pemkot dalam 60 perkara ," kata Hendro.
Baca juga: Usai Selatan Malang, Malam Ini Gempa Juga Mengguncang Sulawesi Utara
Dia menjelaskan, bahwa 60 perkara itu, terdiri dari 12 perkara di Pengadilan Negeri (PN), empat Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12 penuntasan perkara secara litigasi, dua perkara pengembalian aset , serta 30 lainnya terkait pendampingan perkara. "Jadi kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak sudah lama dan terus berlanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya dalam penyelesaian perkara . Salah satunya adalah memberikan pendampingan terkait penyelamatan dan pengembalian aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain. "Kita akan lebih intens lagi terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya. Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara," katanya.
Dalam laporannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan, bahwa kerjasama Pemkot Surabaya dengan Kejari Tanjung Perak sudah terjalin lama. "Selama kerjasama berjalan, Kejari Tanjung Perak sudah mendampingi pemkot dalam 60 perkara ," kata Hendro.
Baca juga: Usai Selatan Malang, Malam Ini Gempa Juga Mengguncang Sulawesi Utara
Dia menjelaskan, bahwa 60 perkara itu, terdiri dari 12 perkara di Pengadilan Negeri (PN), empat Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12 penuntasan perkara secara litigasi, dua perkara pengembalian aset , serta 30 lainnya terkait pendampingan perkara. "Jadi kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak sudah lama dan terus berlanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya dalam penyelesaian perkara . Salah satunya adalah memberikan pendampingan terkait penyelamatan dan pengembalian aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain. "Kita akan lebih intens lagi terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya. Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :