Danny Sebut Dukungan 7 Fraksi DPRD Makassar ke RT/RW Hoaks
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dukungan tujuh Fraksi DPRD Kota Makassar terhadap RT/RW lewat rapat dengar pendapat di ruang Banggar dinilai Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto sama sekali tidak valid dan cenderung tidak bisa dijadikan acuan.
Keputusan tujuh Fraksi yang diteken lewat nota kesepahaman, Senin (12/4/2021) lalu, dianggapnya hoaks. Beberapa fraksi justru diklaim mendukung keputusan Danny dalam menonaktifkan RT/RW di Kota Makassar.
Seperti Fraksi Golkar hingga PPP yang baru saja menggelar pertemuan. Hingga saat ini, Danny masih menghimpun Fraksi yang dilaporkan menjadi bagian dari tujuh Fraksi yang tidak mendukung pemangkasan RT/RW tersebut.
"Kemarin Fraksi PPP, ini sudah ada beberapa lagi Fraksi yang sampaikan. Jadi kalau dia bilang ada tujuh fraksi betul yang dibilang, itu hoaks," tukas Danny.
Lebih lanjut, selain tak mengakui dukungan sejumlah Fraksi, Danny juga mengklaim representasi RT/RW yang melakukan audiensi dengan DPRD tidak bisa dijadikan acuan. Karena jumlah yang datang tersebut sama sekali tidak merepresentasikan RT/RW di Kota Makassar yang jumlahnya mencapai 6.000.
"Ini urusannya pemerintah kota. Kalau gara-gara sepuluh orang datang di DPR, dianggap itu mewakili RT dan RW, besok saya kasi datang 3000. Tapi apa gunanya kan, tidak ada gunanya. Gunanya adalah kita saling hargai. Itu tugasnya pemerintah kota.
Saya punya program strategis, perkuatan RT/RW. Memang kemarin ter-framing barang-barang itu," tukasnya.
Sementara itu, riak-riak yang terjadi dikatakan Danny tidak akan menghentikan rencananya untuk mereset RT/RW di Kota Makassar. Saat ini, dirinya tengah mengupayakan rampungnya regulasi berupa Perwali untuk melegalkan rencana penonaktifan RT/RW. Hanya saja, kata dia, upaya ini masih dalam tahap pengkajian.
"Kan saya sudah minta teman-teman di hukum, ternyata Perwalinya itu mesti diuji dulu. Lagi sementara diuji dengan tim ahli. Ada Prof Ilmar. Yang jelas begini. Mereka mengatakan bahwa saya melanggar Perda. Itu Perda mengatakan bahwa RT/RW itu pemilihan langsung," katanya.
Dari interpretasinya terhadap Perda yang dimaksud, Danny mengatakan pemilihan tidak secara gamblang disebutkan.
"Langsung itu tidak disebut, langsung dari rakyat, langsung dari Wali Kota, langsung dari siapa. Jadi banyak hal sebenarnya, tapi nda usahlah. Kalau UU itu jelas, tidak ada yang bias cuman kadang-kadang orang yang membiaskan," ujarnya.
Lebih lanjut, Danny mengatakan persoalan penonaktifan RT/RW tidak bisa dicampuri oleh siapapun lantaran sudah menjadi program strategisnya.
"Saya bilang ter-framing bahwa Wali Kota akan menonaktifkan semua RT dan RW, artinya itu bukan politik. Semua, artinya mau pendukung saya nomor tiga nomor empat, semua. Mesti dibaca sisi positifnya. Padahal itu cuma proses, bukan berarti semua mau dihilangkan. Tidak. Saya bilang kan resetting, itu diawali dari restarting. Restarting itu mematikan dulu kemudian kita hidupkan kembali, kita mau susun kembali. Kenapa kemudian terus ada 10 orang datang di anu (DPRD) dianggap sudah semua, nda lah," jelas dia.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menampik pernyataan hoaks sikap tujuh fraksi yang menerima aspirasi RT/RW. Kata dia, tujuh Fraksi yang hadir menerima aspirasi dari RT/RW. Hanya saja, konteks yang dimaksud adalah selama kebijakan penonaktifan terkesan melanggar regulasi.
"Memang betul ada tujuh Fraksi. Itu betul kita hadir semua tujuh Fraksi. Bukan hoaks, tetapi memang hadir untuk terima aspirasi warga, dan kita juga sampaikan menolak segala macam. Konteks kita memang menolak selama itu melanggar aturan makanya kita tunggu regulasinya," ujarnya.
Azis menegaskan, sikap Fraksinya belum bisa ditentukan atau masih abu-abu lantaran belum adanya dudukan hukum lewat Perwali terkait penonaktifan RT/RW. Saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya Perwali tersebut.
Dia mengatakan selama kebijakan nantinya tidak melanggar aturan, dan tetap mengedepankan hak-hak masyarakat, maka Fraksi PPP siap mendukung pemerintah kota. Namun jika regulasi justru tidak membenarkan, maka pihaknya jelas akan menolak.
"Jadi biarkanlah dulu Pak Wali menggodok Perwalinya seperti apa, karena dia sendiri bilang mau kita rampungkan Perwalinya. Jadi ini, kita luruskan supaya di luar tidak ada kekeliruan-kekeliruan tentang PPP," jelas dia.
Terkait regulasi, pada Perda 41 tahun 2001, dia mengakui ada beberapa poin yang bertentangan dengan pemberhentian pengurus RT dan RW.
Dia mengakui, dalam regulasi memang ada ketentuan pemberhentian tersebut sehingga diharapkan kajian hukum bisa secepatnya rampung agar terlihat apakah ada yang melanggar atau tidak.
"Jadi memang ada itu pasalnya, tapi kita tunggu saja kajian hukumnya apakah melanggar atau tidak, kan ini ada perwali mau dia keluarkan," ujarnya.
Azis mengatakan dirinya tidak ingin berprasangka buruk dengan Wali Kota, apalagi pihaknya telah mendengarkan penjelasannya secara langsung. Dia mengatakan Wali Kota telah berkomitmen untuk melakukan penilaian seobjektif mungkin, sisa membuktikan klaim tersebut.
"Jadi kalau misalkan jadi, kita akan lihat pembuktiannya, saya kira fungsi pengawasan, kita jalankan. Kita awasi apakah yang dilakukan ini sudah betul-betul untuk ke depan memperbaiki struktur RT/RW seperti perkataannya," pungkas dia.
Pengamat Pemerintahan UIN Alauddin , Firdaus Muhammad mengatakan Wali Kota Makassar perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan pemangkasan RT/RW di Kota Makassar. Pasalnya kebijakan tersebut sangat rawan menimbulkan polemik di Kota Makassar.
Selain itu, pemerintah harus bisa menempatkan DPRD sebagai badan pengawas pemerintahan. Olehnya keputusan-keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat karena merupakan representasi dari masyarakat.
"DPRD ini memang harus bicara. Putusan-putusan dari DPRD. Dia kan memang memiliki kewenangan, tapi ini untuk harmonisasi pemerintahan," terangnya.
Keputusan tujuh Fraksi yang diteken lewat nota kesepahaman, Senin (12/4/2021) lalu, dianggapnya hoaks. Beberapa fraksi justru diklaim mendukung keputusan Danny dalam menonaktifkan RT/RW di Kota Makassar.
Seperti Fraksi Golkar hingga PPP yang baru saja menggelar pertemuan. Hingga saat ini, Danny masih menghimpun Fraksi yang dilaporkan menjadi bagian dari tujuh Fraksi yang tidak mendukung pemangkasan RT/RW tersebut.
"Kemarin Fraksi PPP, ini sudah ada beberapa lagi Fraksi yang sampaikan. Jadi kalau dia bilang ada tujuh fraksi betul yang dibilang, itu hoaks," tukas Danny.
Lebih lanjut, selain tak mengakui dukungan sejumlah Fraksi, Danny juga mengklaim representasi RT/RW yang melakukan audiensi dengan DPRD tidak bisa dijadikan acuan. Karena jumlah yang datang tersebut sama sekali tidak merepresentasikan RT/RW di Kota Makassar yang jumlahnya mencapai 6.000.
"Ini urusannya pemerintah kota. Kalau gara-gara sepuluh orang datang di DPR, dianggap itu mewakili RT dan RW, besok saya kasi datang 3000. Tapi apa gunanya kan, tidak ada gunanya. Gunanya adalah kita saling hargai. Itu tugasnya pemerintah kota.
Saya punya program strategis, perkuatan RT/RW. Memang kemarin ter-framing barang-barang itu," tukasnya.
Sementara itu, riak-riak yang terjadi dikatakan Danny tidak akan menghentikan rencananya untuk mereset RT/RW di Kota Makassar. Saat ini, dirinya tengah mengupayakan rampungnya regulasi berupa Perwali untuk melegalkan rencana penonaktifan RT/RW. Hanya saja, kata dia, upaya ini masih dalam tahap pengkajian.
"Kan saya sudah minta teman-teman di hukum, ternyata Perwalinya itu mesti diuji dulu. Lagi sementara diuji dengan tim ahli. Ada Prof Ilmar. Yang jelas begini. Mereka mengatakan bahwa saya melanggar Perda. Itu Perda mengatakan bahwa RT/RW itu pemilihan langsung," katanya.
Dari interpretasinya terhadap Perda yang dimaksud, Danny mengatakan pemilihan tidak secara gamblang disebutkan.
"Langsung itu tidak disebut, langsung dari rakyat, langsung dari Wali Kota, langsung dari siapa. Jadi banyak hal sebenarnya, tapi nda usahlah. Kalau UU itu jelas, tidak ada yang bias cuman kadang-kadang orang yang membiaskan," ujarnya.
Lebih lanjut, Danny mengatakan persoalan penonaktifan RT/RW tidak bisa dicampuri oleh siapapun lantaran sudah menjadi program strategisnya.
"Saya bilang ter-framing bahwa Wali Kota akan menonaktifkan semua RT dan RW, artinya itu bukan politik. Semua, artinya mau pendukung saya nomor tiga nomor empat, semua. Mesti dibaca sisi positifnya. Padahal itu cuma proses, bukan berarti semua mau dihilangkan. Tidak. Saya bilang kan resetting, itu diawali dari restarting. Restarting itu mematikan dulu kemudian kita hidupkan kembali, kita mau susun kembali. Kenapa kemudian terus ada 10 orang datang di anu (DPRD) dianggap sudah semua, nda lah," jelas dia.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menampik pernyataan hoaks sikap tujuh fraksi yang menerima aspirasi RT/RW. Kata dia, tujuh Fraksi yang hadir menerima aspirasi dari RT/RW. Hanya saja, konteks yang dimaksud adalah selama kebijakan penonaktifan terkesan melanggar regulasi.
"Memang betul ada tujuh Fraksi. Itu betul kita hadir semua tujuh Fraksi. Bukan hoaks, tetapi memang hadir untuk terima aspirasi warga, dan kita juga sampaikan menolak segala macam. Konteks kita memang menolak selama itu melanggar aturan makanya kita tunggu regulasinya," ujarnya.
Azis menegaskan, sikap Fraksinya belum bisa ditentukan atau masih abu-abu lantaran belum adanya dudukan hukum lewat Perwali terkait penonaktifan RT/RW. Saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya Perwali tersebut.
Dia mengatakan selama kebijakan nantinya tidak melanggar aturan, dan tetap mengedepankan hak-hak masyarakat, maka Fraksi PPP siap mendukung pemerintah kota. Namun jika regulasi justru tidak membenarkan, maka pihaknya jelas akan menolak.
"Jadi biarkanlah dulu Pak Wali menggodok Perwalinya seperti apa, karena dia sendiri bilang mau kita rampungkan Perwalinya. Jadi ini, kita luruskan supaya di luar tidak ada kekeliruan-kekeliruan tentang PPP," jelas dia.
Terkait regulasi, pada Perda 41 tahun 2001, dia mengakui ada beberapa poin yang bertentangan dengan pemberhentian pengurus RT dan RW.
Dia mengakui, dalam regulasi memang ada ketentuan pemberhentian tersebut sehingga diharapkan kajian hukum bisa secepatnya rampung agar terlihat apakah ada yang melanggar atau tidak.
"Jadi memang ada itu pasalnya, tapi kita tunggu saja kajian hukumnya apakah melanggar atau tidak, kan ini ada perwali mau dia keluarkan," ujarnya.
Azis mengatakan dirinya tidak ingin berprasangka buruk dengan Wali Kota, apalagi pihaknya telah mendengarkan penjelasannya secara langsung. Dia mengatakan Wali Kota telah berkomitmen untuk melakukan penilaian seobjektif mungkin, sisa membuktikan klaim tersebut.
"Jadi kalau misalkan jadi, kita akan lihat pembuktiannya, saya kira fungsi pengawasan, kita jalankan. Kita awasi apakah yang dilakukan ini sudah betul-betul untuk ke depan memperbaiki struktur RT/RW seperti perkataannya," pungkas dia.
Pengamat Pemerintahan UIN Alauddin , Firdaus Muhammad mengatakan Wali Kota Makassar perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan pemangkasan RT/RW di Kota Makassar. Pasalnya kebijakan tersebut sangat rawan menimbulkan polemik di Kota Makassar.
Selain itu, pemerintah harus bisa menempatkan DPRD sebagai badan pengawas pemerintahan. Olehnya keputusan-keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat karena merupakan representasi dari masyarakat.
"DPRD ini memang harus bicara. Putusan-putusan dari DPRD. Dia kan memang memiliki kewenangan, tapi ini untuk harmonisasi pemerintahan," terangnya.
(agn)