7 Fraksi DPRD Makassar Tolak Penonaktifan RT/RW
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kebijakan Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Ketua RT/RW mendapat penolakan dari tujuh fraksi di DPRD Makassar .
Tujuh fraksi, yakni Partai PDIP, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB) bahkan sudah menandatangi pernyataan sikap penolakan terkait penonaktifan RT/RW.
Penolakan itu disepakati setelah Ketua RT/RW melakukan aspirasi di kantor DPRD Makassar . Kedatangan mereka diterima langsung oleh tujuh fraksi dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali.
Pernyataan sikap itu memuat enam poin. Di antaranya yakni, menolak perwali yang akan dikeluarkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Ketua RT/RW/LPM se-Kota Makassar. Menolak pengangkatan plt RT/RW/LPM se-Kota Makassar.
Tetap memberlakukan dan mematuhi Perda 41/2001 Bab XI tentang pemberhentian pengurus RT/RW/LPM karena akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi jika Ketua RT/RW/LPM diganti sebelum masa jabatannya berakhir.
Ketua RT/RW/LPM siap membantu program Pemerintah Kota Makassar sesuai kewenangan yang diberikan karena RT/RW/LPM merupakan bagian dari struktur pemerintah yang diatur dalam perda.
Menolak keras evaluasi kinerja pemberian rekomendasi kelayakan RT/RW/LPM oleh Tim Pemenangan Bassi Baraniya yang berpotensi merusak tatanan kemasyarakatan dan menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Serta menolak anggaran dana kelurahan dialihkan untuk program Makassar Recover .
Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali mengatakan, berdasarkan paparan fraksi yang hadir, semua menolak penonaktifan RT/RW lantaran dianggap melanggar perda dan perwali yang sudah ditetapkan.
Tujuh fraksi, yakni Partai PDIP, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB) bahkan sudah menandatangi pernyataan sikap penolakan terkait penonaktifan RT/RW.
Penolakan itu disepakati setelah Ketua RT/RW melakukan aspirasi di kantor DPRD Makassar . Kedatangan mereka diterima langsung oleh tujuh fraksi dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali.
Pernyataan sikap itu memuat enam poin. Di antaranya yakni, menolak perwali yang akan dikeluarkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Ketua RT/RW/LPM se-Kota Makassar. Menolak pengangkatan plt RT/RW/LPM se-Kota Makassar.
Tetap memberlakukan dan mematuhi Perda 41/2001 Bab XI tentang pemberhentian pengurus RT/RW/LPM karena akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi jika Ketua RT/RW/LPM diganti sebelum masa jabatannya berakhir.
Ketua RT/RW/LPM siap membantu program Pemerintah Kota Makassar sesuai kewenangan yang diberikan karena RT/RW/LPM merupakan bagian dari struktur pemerintah yang diatur dalam perda.
Menolak keras evaluasi kinerja pemberian rekomendasi kelayakan RT/RW/LPM oleh Tim Pemenangan Bassi Baraniya yang berpotensi merusak tatanan kemasyarakatan dan menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Serta menolak anggaran dana kelurahan dialihkan untuk program Makassar Recover .
Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali mengatakan, berdasarkan paparan fraksi yang hadir, semua menolak penonaktifan RT/RW lantaran dianggap melanggar perda dan perwali yang sudah ditetapkan.