Mediasi Warisan Sinar Mas Rp737 Triliun Gagal, Freddy Widjaja Siap Beberkan Bukti di Sidang Lanjutan
Selasa, 13 April 2021 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, pihaknya menekankan agar tergugat tak membantah kebenaran yang terjadi. Terlebih Freddy menegaskan dirinya memegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 hingga 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke Eka Tjipta Widjaja.
"Karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1-5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar atau disetor oleh almarhum papa saya,” ujar Freddy.
Jadi, ini juga bisa termasuk pasal penggelapan kalau dia bisa buktikan omongannya di mata hukum. Sekarang dia tidak mau menuduh, Freddy hanya membacakan fakta-fakta hal ini supaya diperhatikan karena mediasi juga gagal tercapai sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
“Yang saya rasa akan mempengaruhi saham-saham apabila saya sudah buktikan semua di pengadilan setelah tanggal 26 April nanti, kita lihat keadilan ada di pihak siapa?" ucapnya.
Untuk sidang berikutnya yaitu pengajuan gugatan akan diadakan pada 26 April 2021 di PN Jakarta Selatan.
"Karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1-5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar atau disetor oleh almarhum papa saya,” ujar Freddy.
Jadi, ini juga bisa termasuk pasal penggelapan kalau dia bisa buktikan omongannya di mata hukum. Sekarang dia tidak mau menuduh, Freddy hanya membacakan fakta-fakta hal ini supaya diperhatikan karena mediasi juga gagal tercapai sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
“Yang saya rasa akan mempengaruhi saham-saham apabila saya sudah buktikan semua di pengadilan setelah tanggal 26 April nanti, kita lihat keadilan ada di pihak siapa?" ucapnya.
Untuk sidang berikutnya yaitu pengajuan gugatan akan diadakan pada 26 April 2021 di PN Jakarta Selatan.
(jon)
Lihat Juga :