Mediasi Warisan Sinar Mas Rp737 Triliun Gagal, Freddy Widjaja Siap Beberkan Bukti di Sidang Lanjutan
Selasa, 13 April 2021 - 21:50 WIB
loading...
Anak pendiri Sinar Mas Freddy Widjaja (kanan) dan kuasa hukum Fahmi Bachmid saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021). Agenda persidangan yakni mediasi.
Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta Widjaja menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.
Baca juga: Sengketa Warisan, Freddy Widjaja dan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jakarta Selatan
Freddy menggugat enam orang pihak termasuk lima saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Widjaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun. Selain itu ,Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.
Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Fahmi Bachmid dengan Nomor Perkara 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.
Sidang pada Senin (12/4/2021) beragenda mediasi, namun mengalami kebuntuan. Persidangan berlanjut ke sidang pokok perkara. Sidangnya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugatnya bersama hakim mediator.
Sidang hanya berjalan 10 menit dengan kesimpulan hakim mediator mengatakan bahwa sidang mediasi ini gagal yang diakhiri dengan ditandatanganinya berita acara oleh seluruh pihak.
Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta Widjaja menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.
Baca juga: Sengketa Warisan, Freddy Widjaja dan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jakarta Selatan
Freddy menggugat enam orang pihak termasuk lima saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Widjaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun. Selain itu ,Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.
Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Fahmi Bachmid dengan Nomor Perkara 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.
Sidang pada Senin (12/4/2021) beragenda mediasi, namun mengalami kebuntuan. Persidangan berlanjut ke sidang pokok perkara. Sidangnya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugatnya bersama hakim mediator.
Sidang hanya berjalan 10 menit dengan kesimpulan hakim mediator mengatakan bahwa sidang mediasi ini gagal yang diakhiri dengan ditandatanganinya berita acara oleh seluruh pihak.
Lihat Juga :