Penceramah di Luwu Utara Wajib Imbau Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan

Selasa, 13 April 2021 - 16:03 WIB
loading...
Penceramah di Luwu Utara...
Suasana tarawih perdana di salah satu masjid Kota Makassar, Senin (12/4/2021). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan surat edaran Bupati nomor 450/21/Kesra tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul fitri tahun 1442 H/2021. Panduan ini dikeluarkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran itu, sejumlah kegiatan ibadah Ramadan diatur dan dibatasi. Beberapa di antaranya, ceramah Ramadan (tarawih dan subuh), pengajian, dan tausiyah. Di mana durasinya paling lama 15 menit saja. Tak hanya itu, penceramah wajib mengimbau jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan .

Baca juga: DPRD Luwu Utara Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2020

“Pengajian/tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama 15 menit,” ujar Bupati Indah Putri Indriani dalam surat edaran tersebut.

Untuk kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih, witir, tadarrus Alquran, serta iktikaf, juga diatur. Para jamaah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berdakwah di Pedalaman...
Berdakwah di Pedalaman Toraja Utara, Dai dari Kemenag Kagumi Toleransi Penduduknya
Banjir Luwu Utara Bikin...
Banjir Luwu Utara Bikin 5 Desa Terisolasi 3 Bulan, Pemerintah Tutup Mata?
Terapkan Protokol Kesehatan...
Terapkan Protokol Kesehatan selama KTT G20, Prosedur Ini Wajib Diikuti para Delegasi
Luar Biasa! 3 Kabupaten...
Luar Biasa! 3 Kabupaten di Kepri Bertahan Nihil Kasus Aktif Covid-19
Kemenkes Siapkan Fasilitas...
Kemenkes Siapkan Fasilitas Layanan Kesehatan bagi Peserta KTT G20 di Bali
Tertinggi di Kepri!...
Tertinggi di Kepri! 2 Penderita Covid-19 di Batam Meninggal
Apa Itu Rehabilitasi...
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara
Dua Guru Luwu Utara...
Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Prabowo Pulihkan Nama...
Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru yang Dipecat di Luwu Utara, Istana: Pahlawan Harus Dilindungi
Rekomendasi
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved