Pemkab Pangandaran Keluarkan Aturan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Masa Pandemi
Selasa, 13 April 2021 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
"Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi denda administratif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020," kata Suheryana.
Dia berharap masyarakat mentaati aturan yang telah disepakati bersama demi mencegah penularan Covid-19.
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku dilema atas aturan yang diberlakukan di masa pandemi Covid-19. "Wisata tetap dibuka tapi pemudik harus menjalani karantina mandiri 10 Hari," katanya.
Jeje mengaku, larangan mudik lebaran 2021 dan pembukaan wisata di Kabupaten Pangandaran akan tetap diberlakukan sesuai edaran dari Pemerintah Pusat. "Pemerintah Kabupaten Pangandaran sedang terus mengupayakan yang terbaik untuk mencari solusi terhadap dua persoalan rumit ini," ujarnya.
Jeje menjelaskan, pihaknya akan mencari cara untuk ada pendataan warga asli Pangandaran yang mudik menggunakan aplikasi di android. (CM)
Dia berharap masyarakat mentaati aturan yang telah disepakati bersama demi mencegah penularan Covid-19.
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku dilema atas aturan yang diberlakukan di masa pandemi Covid-19. "Wisata tetap dibuka tapi pemudik harus menjalani karantina mandiri 10 Hari," katanya.
Jeje mengaku, larangan mudik lebaran 2021 dan pembukaan wisata di Kabupaten Pangandaran akan tetap diberlakukan sesuai edaran dari Pemerintah Pusat. "Pemerintah Kabupaten Pangandaran sedang terus mengupayakan yang terbaik untuk mencari solusi terhadap dua persoalan rumit ini," ujarnya.
Jeje menjelaskan, pihaknya akan mencari cara untuk ada pendataan warga asli Pangandaran yang mudik menggunakan aplikasi di android. (CM)
(ars)
Lihat Juga :