Pemkab Pangandaran Keluarkan Aturan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Masa Pandemi
loading...
A
A
A
PARIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengeluarkan aturan untuk diberlakukan selama Ramadhan dan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, aturan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur. "Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat (ormas) Islam, dan unsur pimpinan daerah," katanya.
Suheryana menuturkan, hasil dari musyawarah tersebut akan segera disosialisasikan ke masyarakat melalui kecamatan hingga desa dan selanjutnya disosialisasikan secara masif.
"Pelaksanaan ibadah Ramadhan pada masa pandemi ada beberapa hal yang diatur berkenaan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Poin-poin aturan tersebut, adalah : 1. Disarankan tidak melakukan sahur dan buka puasa bersama; 2. Ibadah berjamaah hanya di zona hijau paling banyak 50% dari kapasitas masjid dan diutamakan masyarakat wilayah setempat; 3. Bagi zona kuning harus tracing, zona oranye dan merah ibadah berjamaah dilakukan bersama keluarga inti di rumah; 4. Pengajian peringatan nuzulut Qur'an paling lama 15 menit. Peserta paling banyak 50 persen kapasitas tempat dan penceramah diutamakan tokoh agama setempat, dan ; 5. Sholat Idul Fitri hanya di zona hijau dilaksanakan di lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu diatur pula pelaksanaan zakat, infak dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan; PNS, TNI, POLRI dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah; Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadan sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021; Pemudik diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari; Silaturahmi/Halal Bihalal melalui media sosial/video call.
Berikutnya adalah untuk tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan; terakhir, Jam operasional rumah makan selama bulan ramadan dibatasi mulai pukul 16.00 s.d 04.00 WIB.
"Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi denda administratif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020," kata Suheryana.
Dia berharap masyarakat mentaati aturan yang telah disepakati bersama demi mencegah penularan Covid-19.
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku dilema atas aturan yang diberlakukan di masa pandemi Covid-19. "Wisata tetap dibuka tapi pemudik harus menjalani karantina mandiri 10 Hari," katanya.
Jeje mengaku, larangan mudik lebaran 2021 dan pembukaan wisata di Kabupaten Pangandaran akan tetap diberlakukan sesuai edaran dari Pemerintah Pusat. "Pemerintah Kabupaten Pangandaran sedang terus mengupayakan yang terbaik untuk mencari solusi terhadap dua persoalan rumit ini," ujarnya.
Jeje menjelaskan, pihaknya akan mencari cara untuk ada pendataan warga asli Pangandaran yang mudik menggunakan aplikasi di android. (CM)
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, aturan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur. "Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat (ormas) Islam, dan unsur pimpinan daerah," katanya.
Suheryana menuturkan, hasil dari musyawarah tersebut akan segera disosialisasikan ke masyarakat melalui kecamatan hingga desa dan selanjutnya disosialisasikan secara masif.
"Pelaksanaan ibadah Ramadhan pada masa pandemi ada beberapa hal yang diatur berkenaan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Poin-poin aturan tersebut, adalah : 1. Disarankan tidak melakukan sahur dan buka puasa bersama; 2. Ibadah berjamaah hanya di zona hijau paling banyak 50% dari kapasitas masjid dan diutamakan masyarakat wilayah setempat; 3. Bagi zona kuning harus tracing, zona oranye dan merah ibadah berjamaah dilakukan bersama keluarga inti di rumah; 4. Pengajian peringatan nuzulut Qur'an paling lama 15 menit. Peserta paling banyak 50 persen kapasitas tempat dan penceramah diutamakan tokoh agama setempat, dan ; 5. Sholat Idul Fitri hanya di zona hijau dilaksanakan di lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu diatur pula pelaksanaan zakat, infak dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan; PNS, TNI, POLRI dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah; Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadan sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021; Pemudik diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari; Silaturahmi/Halal Bihalal melalui media sosial/video call.
Berikutnya adalah untuk tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan; terakhir, Jam operasional rumah makan selama bulan ramadan dibatasi mulai pukul 16.00 s.d 04.00 WIB.
"Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi denda administratif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020," kata Suheryana.
Dia berharap masyarakat mentaati aturan yang telah disepakati bersama demi mencegah penularan Covid-19.
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku dilema atas aturan yang diberlakukan di masa pandemi Covid-19. "Wisata tetap dibuka tapi pemudik harus menjalani karantina mandiri 10 Hari," katanya.
Jeje mengaku, larangan mudik lebaran 2021 dan pembukaan wisata di Kabupaten Pangandaran akan tetap diberlakukan sesuai edaran dari Pemerintah Pusat. "Pemerintah Kabupaten Pangandaran sedang terus mengupayakan yang terbaik untuk mencari solusi terhadap dua persoalan rumit ini," ujarnya.
Jeje menjelaskan, pihaknya akan mencari cara untuk ada pendataan warga asli Pangandaran yang mudik menggunakan aplikasi di android. (CM)
(ars)