Diduga Konspirasi dengan Oknum Pejabat, Aset Pemkab Simalungun Seluas 200 Ha Dijarah Preman

Selasa, 13 April 2021 - 11:29 WIB
loading...
Diduga Konspirasi dengan Oknum Pejabat, Aset Pemkab Simalungun Seluas 200 Ha Dijarah Preman
Diduga Konspirasi dengan Oknum Pejabat, Aset Pemkab Simalungun Seluas 200 Ha Dijarah Preman. Foto/Ist
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun didesak jangan melakukan pembiaran penjarahan aset lahan pemerintah daerah di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok seluas 200 hektare (Ha) oleh preman.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik menilai, pembiaran penjarahan lahan pemerintah daerah mengindikasikan adanya konspirasi antara pelaku penjarahan dan oknum pejabat Pemkab Simalungun.

"Jika tidak ada konspirasi antara penjarah dan oknum pejabat yang diduga melindungi, seharusnya sudah ditertibkan, karena tidak sulit melakukannya untuk mengamankan aset Pemkab Simalungun yang dijarah. Tinggal meminta Satpol PP Simalungun atau polisi menangkap pelaku penjarahan," ujar Bernhard.

Politisi partai Nasdem itu berharap Pemkab Simalungun tidak melakukan pembiaran karena aset yang dijarah tidak sedikit mencapai 200 ha.

"Sangat disayangkan jika Pemkab Simalungun melakukan pembiaran, karena aset lahan yang dijarah sangat luas mencapai 200 hektare," sebut Bernhard.

Sebelumnya, Sekda Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan, penertiban lahan segera dilakukan karena adanya rumor lahan milik pemerintah daerah disewakan oleh oknum pejabat atau pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Awali Ramadhan, TNI-Polri dan Masyarakat di Batu Bara Sahur Bareng

"Pemkab Simalungun segera menertibkan lahan aset pemerintah daerah di desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok dan akan mengeluarkan para penggarap, karena tidak ada izin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pemanfaatan lahan tersebut kepada penggarap," ujar Mixnon.

Baca juga: Diduga Pesta Narkoba di Tempat Karaoke, 9 Pengunjung Diamankan

Mixnon menambahkan, penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan apabila diperlukan pihak kepolisian.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)