Program Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib di Bone Bolango
Selasa, 13 April 2021 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini menjadi tugas pemerintah, termasuk memastikan di sektor pemerintahan sendiri seluruh tenaga non ASN wajib memiliki perlindungan Jamsostek. Kalau ASN, dalam hal ini anggota Korpri Bone Bolango semua sudah terlindungi Jamsostek. Hanya non ASN ini yang pihaknya ingin pastikan lagi bahwa tidak ada satupun yang tertinggal.
“Jangan sampai ada aparat kita yang non ASN yang ternyata tidak memiliki perlindungan Jamsostek. Jadi ini terkait dengan risiko, mengurangi beban resiko ketika terjadi risiko di tingkat individu para pekerja,” ujar Iwan Mustapa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengatakan, terkait implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Pemkab Bone Bolango, sejauh ini sudah cukup banyak kerja sama dilakukan.
“Saat ini hampir 78,2 persen masyarakat Bone Bolango, khsusunya masyarakat pekerja sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini seluruh pekerja yang ada di Bone Bolango bisa terlindungi, hingga total coverage untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. CM
“Jangan sampai ada aparat kita yang non ASN yang ternyata tidak memiliki perlindungan Jamsostek. Jadi ini terkait dengan risiko, mengurangi beban resiko ketika terjadi risiko di tingkat individu para pekerja,” ujar Iwan Mustapa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengatakan, terkait implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Pemkab Bone Bolango, sejauh ini sudah cukup banyak kerja sama dilakukan.
“Saat ini hampir 78,2 persen masyarakat Bone Bolango, khsusunya masyarakat pekerja sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini seluruh pekerja yang ada di Bone Bolango bisa terlindungi, hingga total coverage untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. CM
(ars)
Lihat Juga :