Forkopimda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan, Ini Isinya
Senin, 12 April 2021 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Poin ketiga khusus menyasar pihak keamanan, ketertiban, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. Pihak keamanan ini diminta melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran Syariat Islam dan pelanggaran Protkes Covid-19 serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Poin ke empat ditujukan kepada pemimpin formal dan informal. "Pimpinan Forkopimda kita meminta agar pemimpin formal dan informal agar menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syi'ar ramadhan serta akhlak terpuji," kata Iswanto.
Para pemimpin haruslah menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integrasi bangsa. Sebagai pelopor, tentu pemimpin harus memakmurkan masjid atau meunasah dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Qur'an, i'tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga protkes dan mengarahkan para da’i dan da’iyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan, mendamaikan dan menyampaikan pesan perlunya vaksinasi untuk kekebalan tubuh dan terbebas dari Covid-19.
Sementara pada poin ke lima adalah pesan yang disampaikan kepada generasi muda Islam. Seruan itu penting agar senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.
Di poin ke enam, Forkopimda menyerukan khusus kepada pemilik restoran atau warung atau kedai makanan dan minuman atau pedagang makanan atau minuman kaki lima. Di mana mereka dilarang menjual makanan atau minuman untuk umum sejak pukul lima pagi hingga pukul empat sore.
"Harapannya tentu kita tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih," kata Iswanto.
Poin ke empat ditujukan kepada pemimpin formal dan informal. "Pimpinan Forkopimda kita meminta agar pemimpin formal dan informal agar menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syi'ar ramadhan serta akhlak terpuji," kata Iswanto.
Para pemimpin haruslah menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integrasi bangsa. Sebagai pelopor, tentu pemimpin harus memakmurkan masjid atau meunasah dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Qur'an, i'tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga protkes dan mengarahkan para da’i dan da’iyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan, mendamaikan dan menyampaikan pesan perlunya vaksinasi untuk kekebalan tubuh dan terbebas dari Covid-19.
Sementara pada poin ke lima adalah pesan yang disampaikan kepada generasi muda Islam. Seruan itu penting agar senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.
Di poin ke enam, Forkopimda menyerukan khusus kepada pemilik restoran atau warung atau kedai makanan dan minuman atau pedagang makanan atau minuman kaki lima. Di mana mereka dilarang menjual makanan atau minuman untuk umum sejak pukul lima pagi hingga pukul empat sore.
"Harapannya tentu kita tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih," kata Iswanto.
Lihat Juga :