Bikin Ngilu, Ini Penampakan Senjata yang Dipakai Tawuran Dua Geng di Cirebon
Senin, 12 April 2021 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Timsus dan Tim Tekab bersama jajaran polsek dipimpin Katimsus Polres Ciko Iptu Shindi Al-Afghany kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan kedua kelompok remaja tersebut.
"Dari dua kelompok semuanya yang telah ditangkap berjumlah 11 orang. Satu orang lainnya, dikirim ke rumah sakit karena terkonvirmasi COVID-19," kata Kapolres dalam ekspos kasus di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/4/2021).
Dari 11 orang yang tertangkap, terdapat 4 orang anggota kelompok Gercep dan 7 orang kelompok Pemuda Jawa. Imron menegaskan, dari kejadian tawuran tersebut nantinya seluruh yang terlibat akan ditangkap karena dengan mengikuti bentrokan berarti sudah memiliki niat jahat.
"Niat jahat mereka, untuk saling melukai, membunuh, dan membuat orang luka ada. Baik kena pasal 170 atau 55 dan 56 atau 160 peghasutan. Maupun undang-undang darurat. Itu masuk unsur pidana, ancaman hukuman 7 tahun, ada juga 12 tahun," tegas Kapolres.
"Dari dua kelompok semuanya yang telah ditangkap berjumlah 11 orang. Satu orang lainnya, dikirim ke rumah sakit karena terkonvirmasi COVID-19," kata Kapolres dalam ekspos kasus di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/4/2021).
Dari 11 orang yang tertangkap, terdapat 4 orang anggota kelompok Gercep dan 7 orang kelompok Pemuda Jawa. Imron menegaskan, dari kejadian tawuran tersebut nantinya seluruh yang terlibat akan ditangkap karena dengan mengikuti bentrokan berarti sudah memiliki niat jahat.
"Niat jahat mereka, untuk saling melukai, membunuh, dan membuat orang luka ada. Baik kena pasal 170 atau 55 dan 56 atau 160 peghasutan. Maupun undang-undang darurat. Itu masuk unsur pidana, ancaman hukuman 7 tahun, ada juga 12 tahun," tegas Kapolres.
(shf)
Lihat Juga :