Wagub Emil: Pencairan Bantuan Pangan JPS Bergantung Kearifan Lokal
Rabu, 20 Mei 2020 - 21:13 WIB
loading...
Kepala BPBD Jatim, Suban Wahyudiono (baju orange) menandatangani MoU dengan kepala dinsos kabupaten/kota terkait pencairan bantuan pangan Jaring Pengamanan Sosial (JPS). Tampak Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (dua dari kiri) menyaksikan proses penandat
A
A
A
SURABAYA - Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemprov Jatim dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait pengelolaan bantuan pangan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) terus berlanjut.
Hari ini, Rabu (20/5/2020), sebanyak 9 daerah melakukan penandatanganan kerja sama bantuan pangan JPS dan digelar di Ruang Bhinaloka, Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan. (Baca juga: Anggaran Penanganan Corona Rp2,38 T, Terbesar untuk JPS )
Kesembilan daerah tersebut, yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar dan Kabupaten Sumenep.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Suban Wahyudiono dengan kepala dinas sosial (dinsos) kabupaten/kota, atau instansi lain yang ditunjuk bupati/wali kota sebagai pelaksana program di daerah.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama jajaran pimpinan komisi DPRD Jatim, Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak dalam sambutannya mengungkapkan, bantuan pangan JPS yang diberikan Pemprov Jatim ini merupakan komplementer dari bantuan pemerintah pusat, yakni, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Nilai bantuannya pun sama, Rp200.000 per Keluarga selama tiga bulan.
“Hanya, skema pencairan ke masyarakat bergantung kearifan lokal masing-masing daerah. Bisa dalam bentuk natura (sembako) atau uang tunai," kata Emil.
Hari ini, Rabu (20/5/2020), sebanyak 9 daerah melakukan penandatanganan kerja sama bantuan pangan JPS dan digelar di Ruang Bhinaloka, Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan. (Baca juga: Anggaran Penanganan Corona Rp2,38 T, Terbesar untuk JPS )
Kesembilan daerah tersebut, yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar dan Kabupaten Sumenep.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Suban Wahyudiono dengan kepala dinas sosial (dinsos) kabupaten/kota, atau instansi lain yang ditunjuk bupati/wali kota sebagai pelaksana program di daerah.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama jajaran pimpinan komisi DPRD Jatim, Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak dalam sambutannya mengungkapkan, bantuan pangan JPS yang diberikan Pemprov Jatim ini merupakan komplementer dari bantuan pemerintah pusat, yakni, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Nilai bantuannya pun sama, Rp200.000 per Keluarga selama tiga bulan.
“Hanya, skema pencairan ke masyarakat bergantung kearifan lokal masing-masing daerah. Bisa dalam bentuk natura (sembako) atau uang tunai," kata Emil.
Lihat Juga :