Perekrut ABK WNI di Kapal China Ternyata Perusahaan Bodong
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan penyelidikan pada akte pendirian, PT Mandiri Tunggal Bahari bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri yang bekerja sama dengan agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd.
"Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober 2019, PT Mandiri Tunggal Bahari pernah memberangkatkan ABK atas nama Herdianto untuk bekerja di kapal ikan FV Lu Qing Yuan Yu 633 melalui agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd," bebernya.
Kemudian, pada tanggal 16 Januari 2020, Herdianto diketahui meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung ke lautan lepas. Kejadian serupa tejadi pada tanggal 23 November 2019, ABK Taufik Ubaidilah yang juga diberangkatkan PT MTB pada tanggal 30 September 2019 juga meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut. "Taufik meninggal setelah jatuh dari palkah kapal saat sedang kerja. Dan jenazahnya juga dilarung ke laut," ungkapnya.
Atas tindakan tesebut, Polda Jateng menetapkan dua warga Tegal sebagai tersangka yakni Sustriyono (45) selaku komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, dan Muhammad Hobi (54) sebagai direktur.
Kedua tersangka terancam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri pasal 4 HARI Nomor 21 tahun 2007 tentang TAPO. “Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta rupiah,” sebutnya.
"Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober 2019, PT Mandiri Tunggal Bahari pernah memberangkatkan ABK atas nama Herdianto untuk bekerja di kapal ikan FV Lu Qing Yuan Yu 633 melalui agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd," bebernya.
Kemudian, pada tanggal 16 Januari 2020, Herdianto diketahui meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung ke lautan lepas. Kejadian serupa tejadi pada tanggal 23 November 2019, ABK Taufik Ubaidilah yang juga diberangkatkan PT MTB pada tanggal 30 September 2019 juga meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut. "Taufik meninggal setelah jatuh dari palkah kapal saat sedang kerja. Dan jenazahnya juga dilarung ke laut," ungkapnya.
Atas tindakan tesebut, Polda Jateng menetapkan dua warga Tegal sebagai tersangka yakni Sustriyono (45) selaku komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, dan Muhammad Hobi (54) sebagai direktur.
Kedua tersangka terancam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri pasal 4 HARI Nomor 21 tahun 2007 tentang TAPO. “Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta rupiah,” sebutnya.
(nbs)
Lihat Juga :