Kasus Perbudakan Kapal China, 2 Warga Tegal Jadi Tersangka
Rabu, 20 Mei 2020 - 17:42 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Direskrimum Kombes Budhi Haryanto saat gelar kasus perbudakan ABK di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak buah kapal ( ABK ) di kapal berbendera China. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni MH (54) asal Adiwarna, Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebut, kedua warga Kabupaten Tegal itu berperan sebagai komisaris dan direktur di perusahaannya, PT MTB.
Kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi :LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020. “Kita telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus ini. Dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai komisaris dan direktur,” ungkap Iskandar saat gelar kasus di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Terkesima Kenalan di Facebook, Remaja Ini Rela Kirim Video Bugil)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).
“Pasal yang dijeratkan adalah pasal 85 dan atau 86 huruf c UU Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebut, kedua warga Kabupaten Tegal itu berperan sebagai komisaris dan direktur di perusahaannya, PT MTB.
Kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi :LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020. “Kita telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus ini. Dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai komisaris dan direktur,” ungkap Iskandar saat gelar kasus di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Terkesima Kenalan di Facebook, Remaja Ini Rela Kirim Video Bugil)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).
“Pasal yang dijeratkan adalah pasal 85 dan atau 86 huruf c UU Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Lihat Juga :