Larangan Mudik Tak Pengaruhi Okupansi Hotel di Surabaya

Jum'at, 09 April 2021 - 14:19 WIB
loading...
Larangan Mudik Tak Pengaruhi Okupansi Hotel di Surabaya
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah memutuskan untuk melarang mudik tahun ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Aturan itu berlangsung 12 hari, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Bagi pelaku usaha sektor perhotelan, aturan tersebut tidak banyak berdampak terhadap okupansi hotel. Pasalnya, hotel yang kebanyakan berada di kota besar seperti Surabaya, bukan sebagai tujuan mudik. Sebaliknya, masyarakat banyak yang mudik dari Surabaya ke daerah yang ada di sekitarnya. “Tidak ada pengaruh bagi hotel (kebijakan larangan mudik),” kata Marketing Communications Manager Double Tree by Hilton Surabaya, Icha Ayuningtyas Jumat (9/4/2021).

Dia menjelaskan, selama ini pada saat weekend okupansi hotel akan mengalami kenaikan. Di bulan Maret ini, saat weekend, okupansi di Double Tree by Hilton bisa menembus angka 70%. Capaian itu dianggap cukup bagus pada masa pandemi seperti saat ini. “Kalau saat lebaran nanti, kami optimistis okupansi bisa mencapai angka 50%,” ujar Icha.

Menurut Icha, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas yang memang diperuntukkan bagi keluarga maupun instansi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Hotel di Surabaya, termasuk Double Tree by Hilton, biasanya akan digunakan untuk menghabiskan masa libur lebaran bagi keluarga yang ditinggal asisten rumah tangga (ART)-nya. “Jadi, biasanya yang menginap di hotel saat Idul Fitri itu bukan hanya karena ingin merayakan lebaran, tapi kadang ada juga yang memang ingin liburan,” tandasnya.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menunjukkan, okupansi hotel di Jatim selama Februari 2021 mencapai 36,39% atau turun 2,24% dibanding Januari 2021 yang sebesar 38,63%. Angka okupansi tersebut juga lebih rendah 16,26% dibanding bulan Februari 2020.

Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) untuk hotel berbintang pada Februari 2021 adalah 1,53 hari. Ini berarti pada umumnya rata-rata lama tamu menginap, baik tamu asing maupun tamu Indonesia, di hotel berbintang selama satu hingga dua hari. Untuk RLMT tamu asing tercatat 1,93 hari. Sedangkan untuk tamu Indonesia RLMT-nya selama 1,67 hari.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)