Viral Ocehan Hotman Paris, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Pondok Aren
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, korban dan pelaku merupakan pekerja tempat hiburan malam, di sebuah diskotek. (Baca juga: Pemindahan ke Nusakambangan, Pengacara Habib Bahar: Memangnya Klien Kami Teroris, Gembong Narkoba, Terpidana Mati )
"Pekerjaan korban dan pelaku wanita malam, kerja di diskotek. Setelah kejadian, pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Kami ikuti jejak pelaku ke Kalimantan. Ternyata, dari Kalimantan pelaku ke Bogor," sambungnya.
Dari Kalimantan, petugas pun ke Bogor, ke Gang Betet, RT01/01, Kelurahan Bojong Sempu, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor dan menangkap pelaku di wilayah itu.
Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polsek Pondok Aren. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Pekerjaan korban dan pelaku wanita malam, kerja di diskotek. Setelah kejadian, pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Kami ikuti jejak pelaku ke Kalimantan. Ternyata, dari Kalimantan pelaku ke Bogor," sambungnya.
Dari Kalimantan, petugas pun ke Bogor, ke Gang Betet, RT01/01, Kelurahan Bojong Sempu, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor dan menangkap pelaku di wilayah itu.
Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polsek Pondok Aren. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :