Ayah Keji Ini Culik dan Siksa Anaknya, Video Penganiayaan Dikirim ke Mantan Istri

Jum'at, 09 April 2021 - 11:37 WIB
loading...
A A A
"Dalam video yang kami terima, korban (balita M) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis. Memang dibuat menangis dengan harapan ibunya mau menerima kembali mantan suaminya. Sedangkan ibu korban sudah menikah lagi dengan pria yang lain," tutur Kasatreskrim.



Kasatreskrim menuturkan, penyidik telah meminta visum terhadap korban M dan diketahui terdapat bekas tindak kekerasan fisik di tubuhnya. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung tetap memantau kondisi psikis korban.

"Penyidik juga meminta bantuan tim psikolog dari Polda Jabar untuk memeriksa dan memantau kondisi psikis korban. Karena selain fisik, korban M mengalami trauma psikis," tutur Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, antara pelaku DJ dengan mantan istri bercerai lantaran selama menikah, sang istri kerap mendapatkan perlakukan kasar dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Akibat perbuatannya, pelaku DJ dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui. Karena pelaku ayah kandung, maka hukumannya ditambah sepertiga dari total ancaman hukuman," tegasnya.

Sementara itu, pelaku DJ yang bekerja sebagai tukang parkir mengatakan, tidak berniat menyiksa anak kandungnya sendiri. Namun penyiksaan terhadap M diakui DJ karena sebagai upaya agar mantan istrinya mau rujuk.

"Saya tadinya enggak niat. Cuma gak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri sudah nikah lagi," dalihnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)