Ayah Keji Ini Culik dan Siksa Anaknya, Video Penganiayaan Dikirim ke Mantan Istri
loading...
A
A
A
BANDUNG - DJ (30) warga Cidurian, Kota Bandung benar-benar keji. Dia tega memukuli dan menginjak-injak anak kandungnya, M (3). Mirisnya, rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke mantan istrinya (ibu kandung M) karena sakit hati ditinggal menikah.
Baca juga: Anak Dianiaya Nenek dan Tante, Ayah Malah Sebut Itu Bukan KDRT tapi Masalah Pendidikan
Ibu korban kemudian melapor ulah mantan suaminya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (6/4/2021). "Ibu korban melaporkan, anaknya diculik oleh mantan suami selama 17 hari," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Jumat (9/10/2021).
Baca juga: Cianjur Gempar, Dikira Hantu di Bale Bambu Wanita Ini Depresi Ditinggal Suami
Setelah menerima laporan, ujar AKBP Adanan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak menyelamatkan korban M dan menangkap pelaku DJ di rumahnya kawasan Cidurian, Kota Bandung.
Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung. Sedangkan korban M dikembalikan ke ibu kandungnya.
Adanan menjelaskan, selama 17 hari pelaku DJ membawa korban M berpisah dari ibunya. Pelaku meminta izin mengajak korban M jalan-jalan. Ternyata, selama 17 hari itu, pelaku DJ melakukan penyiksaan . Dengan harapan sang ibu atau mantan istri DJ bersedia kembali kepadanya.
Mirisnya, penyiksaan terhadap M oleh DJ itu direkam dalam sebuah video. Lalu, video penyiksaan tersebut dikirimkan kepada ibu kandung korban melalui WhatsApp. Korban M diinjak-injak dan dipukuli sampai menangis.
Bahkan korban M dibawa ke rel kereta dan digeletakkan begitu saja. Kemudian difoto dan di video oleh pelaku. Foto dan video itu dikirimkan ke ibu kandungnya. Tujuannya agar sang ibu iba dan mau kembali ke DJ.
Padahal DJ tahu bahwa mantan istrinya telah menikah lagi dengan pria lain. "Motif pelaku DJ mengirimkan video penyiksaan terhadap anak kandungnya, berharap mantan istri itu akan kembali kepadanya," ujar AKBP Adanan.
Baca juga: Anak Dianiaya Nenek dan Tante, Ayah Malah Sebut Itu Bukan KDRT tapi Masalah Pendidikan
Ibu korban kemudian melapor ulah mantan suaminya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (6/4/2021). "Ibu korban melaporkan, anaknya diculik oleh mantan suami selama 17 hari," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Jumat (9/10/2021).
Baca juga: Cianjur Gempar, Dikira Hantu di Bale Bambu Wanita Ini Depresi Ditinggal Suami
Setelah menerima laporan, ujar AKBP Adanan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak menyelamatkan korban M dan menangkap pelaku DJ di rumahnya kawasan Cidurian, Kota Bandung.
Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung. Sedangkan korban M dikembalikan ke ibu kandungnya.
Adanan menjelaskan, selama 17 hari pelaku DJ membawa korban M berpisah dari ibunya. Pelaku meminta izin mengajak korban M jalan-jalan. Ternyata, selama 17 hari itu, pelaku DJ melakukan penyiksaan . Dengan harapan sang ibu atau mantan istri DJ bersedia kembali kepadanya.
Mirisnya, penyiksaan terhadap M oleh DJ itu direkam dalam sebuah video. Lalu, video penyiksaan tersebut dikirimkan kepada ibu kandung korban melalui WhatsApp. Korban M diinjak-injak dan dipukuli sampai menangis.
Bahkan korban M dibawa ke rel kereta dan digeletakkan begitu saja. Kemudian difoto dan di video oleh pelaku. Foto dan video itu dikirimkan ke ibu kandungnya. Tujuannya agar sang ibu iba dan mau kembali ke DJ.
Padahal DJ tahu bahwa mantan istrinya telah menikah lagi dengan pria lain. "Motif pelaku DJ mengirimkan video penyiksaan terhadap anak kandungnya, berharap mantan istri itu akan kembali kepadanya," ujar AKBP Adanan.