Pemkot Palembang Terapkan PSBB Hingga 2 Juni 2020

Rabu, 20 Mei 2020 - 19:18 WIB
loading...
Pemkot Palembang Terapkan...
Pemerintahan Kota Palembang resmi menetapkan pelaksanaan PSBB di kota empek-empek tersebut dilakukan sejak Rabu (20/05) hingga Selasa (02/6) mendatang.
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota empek-empek tersebut dilakukan sejak Rabu (20/05) hingga Selasa (02/6) mendatang.

Pemberlakuan PSBB tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Palembang. Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, PSBB berlaku selama 14 hari sejak ditetapkannya SK tersebut yang jatuh pada hari ini, Rabu (20/5). (Baca juga: Jelang PSBB, Dishub Palembang Dirikan Pos Pemeriksaan Dalam Kota)

"Seluruh perangkat daerah, instansi, lembaga pemerintah maupun swasta, BUMN, BUMD dan pelaku usaha serta seluruh masyarakat di Kota Palembang wajib melaksanakan dan mematuhi PSBB," ujar Harnojoyo dalam konfrensi pers di Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (20/05/2020).

Menurutnya, pelaksanaan PSBB telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, semua pihak juga diminta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga:Update Corona di Sumsel, Jumlah Pasien Positif 597 Orang dan 2 Zona Merah Baru).

"PSBB akan dievaluasi secara berkala dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Kota Palembang," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan C9V8D-19 Sumsel, hingga saat ini sebanyak 351 kasus positif corona tercatat di Kota Palembang. Untuk orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.932 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 220 orang.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan...
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Korban Terjepit Dievakuasi
Pramono Pastikan Kasus...
Pramono Pastikan Kasus Virus Nipah Belum Ditemukan di Jakarta
Warga Kabupaten Bandung...
Warga Kabupaten Bandung Barat Positif Virus Hanta usai Digigit Tikus Ciwidey
Geger! Guru SD di Pali...
Geger! Guru SD di Pali Sumsel Hidup Lagi usai Dikabarkan Meninggal Dunia
DPW Partai Perindo Sumsel...
DPW Partai Perindo Sumsel Gelar Syukuran dan Potong Tumpeng HUT Ke-10
Ini Identitas Mayat...
Ini Identitas Mayat Perempuan Korban Pembunuhan di Kebun Karet OKU Timur
Kepala WHO Kunjungi...
Kepala WHO Kunjungi Pusat Wabah Ebola
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Waspadai Penyebaran Hantavirus Andes
Cegah Penularan Virus...
Cegah Penularan Virus Hanta, WHO Sarankan Isolasi selama 6 Minggu
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tekuk...
Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 di Piala AFF U-19 2026
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved